AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025. Penetapan tersebut menjadi bagian dari capaian kinerja lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi legislasi.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Agam, Yunilson, mengatakan seluruh Ranperda yang disahkan merupakan usulan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam. Ranperda tersebut telah melalui proses kajian dan pembahasan mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ranperda itu disahkan setelah dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda, sehingga ditetapkan sebanyak 21 Ranperda menjadi Perda,” ujar Yunilson saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang 2026 di Aula Utama DPRD Agam, Senin (29/12).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Ilham, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia. Hadir pula Bupati Agam Benni Warlis, seluruh anggota DPRD, serta unsur Forkopimda Plus.
Yunilson menyampaikan, selama masa sidang 2025, pimpinan dan anggota DPRD Agam telah melaksanakan berbagai agenda kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan tersebut meliputi rapat kerja alat kelengkapan dewan, baik komisi maupun nonkomisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), kunjungan kerja, hingga pelaksanaan bimbingan teknis.
















