PADANG, METRO-– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung tahun 2025 dengan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah.
Kepala Kejari (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) Periode 2013-2020, dengan penetapan tersangka Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” terang Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
Tersangka berikutnya berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Juga ada tersangka berinisial RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Namun syarat menerbitkan DO semen ada jaminan bank.
“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp34 miliar,” terang Koswara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terang Koswara, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (29/12). Namun dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut hanya RF yang datang.
















