METRO PADANG

Walhi Sumbar Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen, Hancurkan DAS Kuranji, Ancaman Bencana Besar untuk Kota Padang

5
×

Walhi Sumbar Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen, Hancurkan DAS Kuranji, Ancaman Bencana Besar untuk Kota Padang

Sebarkan artikel ini
KONDISI PENAMBANGAN SIRTU— Inilah kondisi penambangan galian C jenis pasir dan batu (sirtu) Gunung Sarik dari satelit Vantor. Walhi Sumbar menilai operasional tambang di wilayah tersebut telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji.

PADANG, METROAktivitas pertambangan galian C jenis pasir dan batu (sirtu) di kawasan Gunung Sariak, Kota Padang, kembali menjadi sorotan serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menilai operasional tambang di wilayah tersebut telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji yang selama ini menjadi tumpuan ekosistem dan sumber air masyarakat.

Desakan penghentian permanen disampaikan Walhi Sumbar menyusul rangkaian temuan pelanggaran lingkungan yang dinilai berkontribusi langsung terhadap peningkatan risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Kota Padang. Walhi menilai, tambang sirtu di Gunung Sariak tidak lagi da­pat ditoleransi karena dampaknya yang sistemik terhadap kawasan hulu hingga hilir DAS Kuranji.

Kepala Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, Tommy Adam menyatakan bahwa banjir bandang yang kembali me­landa kawasan Kuranji bukanlah peristiwa alam semata, melainkan akumulasi dari kerusakan struktural ekosistem hulu akibat aktivitas tambang yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.

“Tambang sirtu di Gunung Sariak berada di tengah DAS Kuranji, dengan sumber air langsung dari perbukitan Bukit Barisan. Ketika kawasan ini dirusak, dampaknya tidak berhenti di lokasi tambang, tetapi langsung menghantam wi­layah hilir dan pemukiman warga,” ujar Tomi Adam, dalam siaran persnya, Sabtu (27/12).

Diketahui, pascabanjir bandang yang berdampak luas di Kota Padang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan tambang sirtu di Sumatera Barat, yakni PT Parambahan Jaya Abadi (PJA), PT Dian Darrel Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah.

KLH menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah memicu sedimentasi masif yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Dalam hasil pengawasan KLH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain ketiadaan sistem drainase tambang yang memadai, aktivitas tambang yang berjarak sangat dekat dengan pemukiman warga, serta kela­laian dalam pengendalian erosi dan air larian (run-off). Kondisi ini terbukti mempercepat pendang­kalan sungai dan me­ningkatkan risiko banjir.

Walhi Sumbar menilai temuan KLH tersebut hanya mengonfirmasi persoalan yang sejak lama disuarakan masyarakat si­pil. Berdasarkan analisis spasial Walhi, batas terluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT PJA hanya berjarak sekitar 45 meter dari pemukiman warga, jauh di bawah ketentuan jarak aman minimal 500 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014.

“Ini bukan sekadar pe­langgaran administratif, tapi ancaman langsung terhadap keselamatan warga. Negara seharusnya tidak membiarkan aktivitas tambang berdiri sedekat ini dengan rumah masya­ra­kat,” tegas Tomi.

Tak hanya melanggar ketentuan jarak aman, sebagian wilayah izin tambang PT PJA juga diketahui tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 5 Tahun 2023.

Walhi menemukan bukaan tambang yang masuk ke zona pertanian hortikultura, yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Temuan lainnya, berdasarkan Citra Satelit Vantor Tahun 2025, kegiatan pertambangan dilakukan dengan membuka hampir seluruh wilayah izin secara bersamaan tanpa pembagian blok penambangan dan tanpa reklamasi progresif.

Praktik ini bertentangan dengan prinsip good mining practice sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan tidak sesuai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dasar operasional tahunan perusahaan tambang.

Catatan penegakan hukum juga menunjukkan persoalan serius. Pada Desember 2024, PT Parambahan Jaya Abadi sempat ditangkap oleh Polresta Padang karena diduga melanggar ketentuan pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Fakta ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar pengawasan le­mah, tetapi kegagalan negara dalam mengendalikan industri ekstraktif di kawasan rawan bencana,” kata Tomi Adam.

Walhi Sumbar mengingatkan, jika aktivitas tambang sirtu di Gunung Sariak tidak dihentikan secara total, alih fungsi lahan akan terus merambat ke kawasan perbukitan, merusak sistem hidrologi alami, serta meningkatkan ancaman banjir, longsor, dan krisis air bersih bagi warga Kota Padang di masa depan. (ren/rel)

Atas dasar itu, WALHI Sumbar mendesak penghentian permanen seluruh aktivitas tambang sirtu di Gunung Sariak, penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan pelanggar, pemulihan lingkungan DAS Kuranji secara menyeluruh dan terukur, serta evaluasi total seluruh perizinan tambang di kawasan rawan bencana dan dekat pemukiman.

“Pemulihan lingkungan bukan pilihan, tetapi keharusan. Jika negara terus abai, maka bencana ekologis yang lebih besar hanya tinggal menunggu waktu,” tutup Tomi Adam. (*)