PADANG, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyerahkan empat remaja yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba kepada aparat kepolisian. Keempatnya diciduk saat razia antisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan patroli trantibum merupakan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama masa libur akhir tahun.
“Lonjakan mobilitas warga pada masa liburan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban,” katanya, Jumat (26/12).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/193/Dispar-Pdg/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dijelaskan Rozaldi, patroli dimulai dengan menyisir tempat karaoke dan sejumlah lokasi hiburan malam. Petugas memeriksa aktivitas pengunjung dan memastikan aktivitas usaha tidak memicu kerawanan sosial.
“Setelah itu, tim bergerak ke kawasan kos-kosan untuk menertibkan penghuni yang tidak sesuai aturan. Identitas para penghuni diperiksa satu per satu guna memastikan keberadaan mereka tercatat dengan baik,” katanya.
Dari laporan warga, beberapa unit kos di Padang Selatan dan Lubuk Begalung diduga dihuni pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Kondisi ini memunculkan keresahan lingkungan.
“Saat razia berlangsung, petugas mendapati praktik tersebut dan mengamankan sembilan orang, terdiri atas empat perempuan dan lima laki-laki. Mereka kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pesta Ganja
Operasi malam itu berlanjut dengan temuan lain yang tak kalah serius. Di kawasan Khatib Sulaiman, empat remaja kedapatan tengah menggunakan ganja.
Tim Satpol PP bertindak cepat, mengamankan para remaja tersebut, dan melakukan pendataan awal di lokasi. “Temuan ini semakin menegaskan bahwa patroli tidak hanya berkaitan dengan ketertiban, tetapi juga pencegahan penyalahgunaan narkotika di ruang publik,” ujar Rozaldi.
Ia menegaskan, seluruh warga yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan. Mereka yang terjaring karena tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan diserahkan ke penyidik untuk penanganan lanjutan.
“Sementara empat remaja pemakai ganja diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Rozaldi juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan penyerahan empat remaja tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para terduga.
“Kasusnya masih dalam tahap gelar perkara dan pemeriksaan tersangka,” tutupnya. (rom)






