SAWAHLUNTO, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto sosialisasikan penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang, baru baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, di KUHP baru yang akan mulai diberlakukan 2 Januari 2026 mendatang, juga mengatur pasal penerapan tindak pidana korupsi, pidana kerja sosial dan keadilan restoratif. Keadilan restoratif diatur secara eksplisit.
Kajari Eddy Samrah dalam sosialisasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi mengatakan, korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merampas hak masyarakat dan merusak kepercayaan publik.
