AGAM, METRO–Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat yang terdampak bencana untuk segera menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Penyusunan dokumen tersebut dinilai krusial sebagai dasar penanganan pascabencana secara terencana dan terintegrasi.
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Dr. Rustian, saat memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting, Kamis malam (25/12), dalam rangka percepatan penyusunan dokumen R3P.
Dalam arahannya, Rustian menegaskan bahwa BNPB menargetkan dokumen R3P harus rampung paling lambat 6 Januari 2026. Karena itu, seluruh daerah diminta bekerja cepat, fokus, dan serius agar target tersebut dapat tercapai.
“Ini perlu disegerakan. Kalau tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, R3P tidak akan selesai sesuai batas waktu,” tegas Rustian.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terlibat aktif dalam proses percepatan, mulai dari memantau, mengevaluasi, hingga mengawasi dokumen R3P yang disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota. Nantinya, seluruh dokumen R3P daerah akan dikonstelasi di tingkat provinsi dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sehingga menjadi dokumen perencanaan pascabencana yang mengikat.
Rustian turut mengingatkan agar personel yang ditugaskan menyusun R3P tidak dibebani tugas lain, sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam memetakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Perlu komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD, dan OPD terkait. Semua harus satu arah untuk menyelesaikan percepatan R3P ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, BNPB akan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah pada 27–29 Desember 2025. Pendampingan ini bertujuan memastikan penyusunan dokumen R3P berjalan sesuai ketentuan.
Rustian menjelaskan, data dasar penyusunan R3P dihimpun oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada instrumen Jitupasna, sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017. Dokumen R3P nantinya menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota terdampak dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD, sekaligus menjadi prioritas dalam penganggaran.
