AGAM/BUKITTINGGI

Agam Kebut Data R3P, BNPB Tegaskan Dokumen Pascabencana Harus Tepat Waktu

0
×

Agam Kebut Data R3P, BNPB Tegaskan Dokumen Pascabencana Harus Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
ZOOM MEETING— Termasuk Kabupaten Agam, Sekretaris Utama BNPB, Dr. Rustian memberikan arahan dan pembinaan kepada pemerintah daerah se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting, Kamis malam (25/12), dalam rangka percepatan penyusunan dokumen R3P.

AGAM, METRO–Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat yang terdampak bencana untuk segera menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).­ Penyusunan dokumen ter­sebut dinilai krusial sebagai dasar penanganan pascabencana secara terencana dan terintegrasi.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Dr. Rustian, saat memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting, Kamis ma­lam (25/12), dalam rangka percepatan penyusunan dokumen R3P.

Dalam arahannya, Rus­­tian menegaskan bahwa BNPB menargetkan dokumen R3P harus rampung paling lambat 6 Januari 2026. Karena itu, seluruh daerah diminta bekerja cepat, fokus, dan serius agar target tersebut dapat tercapai.

“Ini perlu disegerakan. Kalau tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, R3P tidak akan selesai sesuai batas waktu,” tegas Rustian.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terlibat aktif d­alam proses percepatan, mu­lai dari memantau, me­ng­eva­luasi, hingga mengawasi dokumen R3P yang disusun oleh pemerintah ka­bupaten dan kota. Nan­tinya, seluruh dokumen R3P daerah akan dikonstelasi di tingkat pro­vinsi dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sehingga menjadi dokumen peren­ca­naan pascabencana yang mengikat.

Baca Juga  Pemkab Agam Apresiasi Baksos Polri Presisi

Rustian turut mengingatkan agar personel yang ditugaskan menyusun R3P tidak dibebani tugas lain, sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam me­m­e­takan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Perlu komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD, dan OPD terkait. Semua harus satu arah untuk menyelesaikan percepatan R3P ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, BNPB akan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah pada 27–29 Desember 2025. Pendampingan ini bertujuan memastikan penyusunan dokumen R3P berjalan sesuai ketentuan.

Rustian menjelaskan, data dasar penyusunan R3P dihimpun oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada instrumen Jitupasna, seba­gai­mana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Ta­hun 2017. Dokumen R3P nantinya menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota terdampak dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD, sekaligus menjadi prioritas dalam penganggaran.

Dalam proses percepatan ini, Bappeda ditetapkan sebagai komando penuh. Dokumen R3P yang telah ditetapkan bersifat meng­i­kat seluruh pihak, sehingga keterlambatan penyampaian data dan usulan berpotensi menye­babkan program dan kegiatan ti­dak terakomodasi dalam dokumen tersebut.

Baca Juga  Biaya Pengobatan Alfian Dibantu Baznas Bukittinggi

Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, yang turut mengikuti Zoom Mee­ting, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam terus melakukan pembaruan data sebagai dasar penyusunan R3P.

“Data kita di Agam saat ini masih belum sempurna dan masih terus diinventarisir,” kata Benni Warlis.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Agam akan segera mela­kukan konsolidasi internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Besok pagi kita rangkum semua bersama OPD terkait guna percepatan penyusunan dokumen R3P. Kita harus cepat bergerak untuk ini,” tegasnya.

Benni Warlis juga mengungkapkan bahwa kondisi kebencanaan di Kabupaten Agam masih terus ber­kembang. Bahkan, bencana susulan kembali terjadi.

“Siang tadi terjadi galodo di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Material kembali menerjang permukiman warga sehingga menambah kerusakan rumah,” ungkapnya.

Menurutnya, situasi ter­­­sebut semakin mene­gas­k­an pentingnya percepatan penyusunan dokumen R3P agar penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. (pry)