AGAM, METRO–Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat yang terdampak bencana untuk segera menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Penyusunan dokumen tersebut dinilai krusial sebagai dasar penanganan pascabencana secara terencana dan terintegrasi.
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Dr. Rustian, saat memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting, Kamis malam (25/12), dalam rangka percepatan penyusunan dokumen R3P.
Dalam arahannya, Rustian menegaskan bahwa BNPB menargetkan dokumen R3P harus rampung paling lambat 6 Januari 2026. Karena itu, seluruh daerah diminta bekerja cepat, fokus, dan serius agar target tersebut dapat tercapai.
“Ini perlu disegerakan. Kalau tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, R3P tidak akan selesai sesuai batas waktu,” tegas Rustian.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terlibat aktif dalam proses percepatan, mulai dari memantau, mengevaluasi, hingga mengawasi dokumen R3P yang disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota. Nantinya, seluruh dokumen R3P daerah akan dikonstelasi di tingkat provinsi dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sehingga menjadi dokumen perencanaan pascabencana yang mengikat.
Rustian turut mengingatkan agar personel yang ditugaskan menyusun R3P tidak dibebani tugas lain, sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam memetakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Perlu komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD, dan OPD terkait. Semua harus satu arah untuk menyelesaikan percepatan R3P ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, BNPB akan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah pada 27–29 Desember 2025. Pendampingan ini bertujuan memastikan penyusunan dokumen R3P berjalan sesuai ketentuan.
Rustian menjelaskan, data dasar penyusunan R3P dihimpun oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada instrumen Jitupasna, sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017. Dokumen R3P nantinya menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota terdampak dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD, sekaligus menjadi prioritas dalam penganggaran.
Dalam proses percepatan ini, Bappeda ditetapkan sebagai komando penuh. Dokumen R3P yang telah ditetapkan bersifat mengikat seluruh pihak, sehingga keterlambatan penyampaian data dan usulan berpotensi menyebabkan program dan kegiatan tidak terakomodasi dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, yang turut mengikuti Zoom Meeting, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam terus melakukan pembaruan data sebagai dasar penyusunan R3P.
“Data kita di Agam saat ini masih belum sempurna dan masih terus diinventarisir,” kata Benni Warlis.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Agam akan segera melakukan konsolidasi internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Besok pagi kita rangkum semua bersama OPD terkait guna percepatan penyusunan dokumen R3P. Kita harus cepat bergerak untuk ini,” tegasnya.
Benni Warlis juga mengungkapkan bahwa kondisi kebencanaan di Kabupaten Agam masih terus berkembang. Bahkan, bencana susulan kembali terjadi.
“Siang tadi terjadi galodo di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Material kembali menerjang permukiman warga sehingga menambah kerusakan rumah,” ungkapnya.
Menurutnya, situasi tersebut semakin menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dokumen R3P agar penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. (pry)






