PADANG, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang (UK) yang diduga melanggar norma dan ketertiban umum, Rabu (24/12).
ýýPenertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, didampingi Kasi Operasi Harvi, sebagai respons cepat atas laporan warga terkait dugaan keberadaan pasangan ilegal di kos-kosan.
ýýDalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang, terdiri dari enam perempuan dan tiga laki-laki, yang selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
ýýKepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
