PDG.PANJANG, METRO–Pemerintah Kota Padang Panjang bersama DPRD secara resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (24/12) malam. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Imbral didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri. Pengesahan ini menjadi puncak rangkaian pembahasan APBD setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda APBD 2026, disertai sejumlah rekomendasi strategis dan catatan konstruktif.
APBD 2026 ditetapkan dengan total pendapatan daerah Rp514.421.769.000. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp136.790.000.000 dan Pendapatan Transfer Rp377.631.769.000.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan Rp514.421.769.000, dengan rincian belanja operasi Rp477.743.516.506, belanja modal Rp34.078.252.494, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta pembiayaan daerah nihil.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN yang disampaikan Yandra Yane menekankan pentingnya optimalisasi PAD melalui penggalian potensi daerah dan penguatan komunikasi dengan Pemerintah Pusat seiring kebijakan nasional dalam mendorong investasi. Fraksi ini juga menyoroti peningkatan pelayanan RSUD, khususnya terkait penyediaan alat medis, tenaga paramedis, serta keadilan pembagian jasa medis.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili Hendrico menilai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah masih belum stabil, terutama akibat lesunya aktivitas Pasar Pusat. DPRD mendorong Pemerintah Kota mengambil langkah konkret untuk menghidupkan kembali pasar, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat peran koperasi dan UMKM.
