PDG. PARIAMAN, METRO—Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia (lansia) di jalur Pariaman–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman. Pelaku mendatangi kantor polisi pada Selasa (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Polres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pelaku bernama Genta (35), warga Kota Padang yang bekerja di wilayah Pariaman. “Pelaku datang sendiri dan langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Faisol.
Di hadapan penyidik, Genta mengungkapkan alaÂsan dirinya meninggalkan lokasi kejadian usai menabrak korban, Martini (60), seorang pejalan kaki asal Korong Gantiang Tangah Padang, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih.
Menurut keterangan awal, saat kecelakaan terjadi Genta tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari Pariaman menuju Kota Padang. Ia mengaku terburu-buru hendak menjenguk kedua anaknya yang dikabarkan sakit parah, salah satunya mengalami demam tinggi disertai kejang.
“Pelaku berangkat dari tempat kerjanya menuju Padang karena mendapat kabar anaknya sakit parah. Dalam perjalanan itulah kecelakaan terjadi,” kata Faisol.
Usai menabrak korban, Genta mengaku sempat berhenti dan berusaha menolong. Ia mencoba meminta bantuan pengendara becak motor dan sepeda motor yang melintas, serta mendatangi warga sekitar. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena warga dan pengendara yang diÂmintai tolong mengaku takut.
“Pelaku juga sempat meminta bantuan kepada sekelompok ibu-ibu yang sedang memasak di dekat lokasi, tetapi mereka tidak berani menolong,” ungkap Faisol.
Setelah beberapa kali gagal mendapatkan bantuan, Genta mengaku panik. Kepanikannya semakin bertambah setelah menerima kabar dari sang istri bahwa kondisi anak-anakÂnya semakin memburuk. Dalam kondisi tersebut, ia akhirnya meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju tempat anaknya dirawat.
Meski demikian, Faisol menegaskan bahwa alasan kemanusiaan tidak menghapus unsur pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” tegasnya.
