PDG. PARIAMAN, METRO—Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia (lansia) di jalur Pariaman–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman. Pelaku mendatangi kantor polisi pada Selasa (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Polres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pelaku bernama Genta (35), warga Kota Padang yang bekerja di wilayah Pariaman. “Pelaku datang sendiri dan langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Faisol.
Di hadapan penyidik, Genta mengungkapkan alasan dirinya meninggalkan lokasi kejadian usai menabrak korban, Martini (60), seorang pejalan kaki asal Korong Gantiang Tangah Padang, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih.
Menurut keterangan awal, saat kecelakaan terjadi Genta tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari Pariaman menuju Kota Padang. Ia mengaku terburu-buru hendak menjenguk kedua anaknya yang dikabarkan sakit parah, salah satunya mengalami demam tinggi disertai kejang.
“Pelaku berangkat dari tempat kerjanya menuju Padang karena mendapat kabar anaknya sakit parah. Dalam perjalanan itulah kecelakaan terjadi,” kata Faisol.
Usai menabrak korban, Genta mengaku sempat berhenti dan berusaha menolong. Ia mencoba meminta bantuan pengendara becak motor dan sepeda motor yang melintas, serta mendatangi warga sekitar. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena warga dan pengendara yang dimintai tolong mengaku takut.
“Pelaku juga sempat meminta bantuan kepada sekelompok ibu-ibu yang sedang memasak di dekat lokasi, tetapi mereka tidak berani menolong,” ungkap Faisol.
Setelah beberapa kali gagal mendapatkan bantuan, Genta mengaku panik. Kepanikannya semakin bertambah setelah menerima kabar dari sang istri bahwa kondisi anak-anaknya semakin memburuk. Dalam kondisi tersebut, ia akhirnya meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju tempat anaknya dirawat.
Meski demikian, Faisol menegaskan bahwa alasan kemanusiaan tidak menghapus unsur pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum tetap berjalan selama pihak keluarga korban tidak mencabut laporan. Terkait kemungkinan keringanan hukuman karena pelaku kooperatif dan menyerahkan diri, Faisol menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
“Saat ini kami masih mendalami kronologi lengkap, termasuk kecepatan kendaraan, posisi korban, serta mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil olah TKP dan keterangan saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Korong Gantiang Tangah Padang dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di tepi jalan pada Senin (22/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di pinggir jalan yang kerap dilalui kendaraan pada jam subuh.
Kapolsek Nan Sabaris, Iptu Defit Irawan, mengatakan korban diketahui bernama Martini (60), warga setempat yang sehari-hari bekerja di sektor swasta dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 05.00 WIB untuk mengambil sisa parutan kelapa di sebuah kedai nasi yang biasa digunakan sebagai pakan ayam.
Hasil olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah serpihan kendaraan, termasuk pecahan yang diduga berasal dari kaca spion. Polisi pun menduga kuat korban merupakan korban tabrak lari.
Hasil visum luar di Puskesmas Ulakan Tapakih menunjukkan korban mengalami luka berat, antara lain cedera kepala dan wajah, patah tulang iga kiri, lengan dan kaki kiri, serta luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh.
“Korban meninggal dunia akibat benturan keras yang menyebabkan cedera kepala berat disertai perdarahan hebat,” kata Iptu Defit.
Usai pemeriksaan medis, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (rom)






