PADANG, METRO– Bencana banjir bandang yang melanda Kota Padang tidak hanya berdampak terhadap kerusakan rumah warga dan infrastruktur. Banjir bandang juga berdampak banyaknya administrasi kependudukan warga seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan KTP yang tidak bisa terselamatkan.
Padahal administrasi kependudukan tersebut sangat penting dalam melakukan pendataan di masa rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana.
Hal ini terkait dengan data pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) untuk warga terdampak bencana nantinya. Termasuk juga data perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan serta bantuan lainnya akibat bencana.
Untuk mengatasi hilangnya administrasi kependudukan warga terdampak bencana tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Padang ikut membantu memberikan pelayanan kemudahan pengurusannya.
“Jaksa peduli administrasi penduduk. Bersama Dinas Dukcapil Padang ikut menyerahkan administrasi kependudukan korban banjir yang telah selesai, seperti KTP, KK dan akte kelahiran,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH saat menyerahkan administrasi kependudukan warga di Lubuk Minturun Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (23/12).
Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan instruksi resmi melalui Surat Nomor 400.12.4.2/479/Dukcapil/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar.


















