BERITA UTAMA

Naik 6,3 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya, UMP Sumbar 2026 Rp 3,1 Juta

1
×

Naik 6,3 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya, UMP Sumbar 2026 Rp 3,1 Juta

Sebarkan artikel ini
UMP NAIK— Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3,1 Juta atau naik 6,3 persen dibanding tahun sebelumnya.

PADANG, METROPemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ke­putusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mah­­yeldi Ansharullah me­nyampaikan bahwa pene­ta­pan UMP dan UMSP Ta­hun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi De­wan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi da­erah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ter­sen­diri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP Ta­hun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) lalu dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati pengguna­an koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan pe­rundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya. (fan)