BERITA UTAMA

Dua Pengedar Sabu Dituntut 3 Tahun

0
×

Dua Pengedar Sabu Dituntut 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Dua terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu, Altio Ekrezal dan Lois Vigo Firman (berkas terpisah), tampak terkejut setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya kedua pemuda yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, dituntut masing-masing selama tiga tahun kurungan penjara.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika,” kata JPU Ira Yolanda, saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (2/5).
JPU juga beralasan bahwa, kedua terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Adek Putra, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Sidang yang diketuai oleh Gutiarso, menunda sidang pada pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Altio Ekrezal ditangkap oleh polisi pada 23 Oktober 2018 lalu, di dekat jembatan Kuranji Kota Padang. Sewaktu ditangkap, terdakwa Lois Vigo Firman juga berada dilokasi penangkapan, diketahui keduanya sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan kepada kedua terdakwa, ditemukan 0,23 gram sabu-sabu dan satu unit handphone. Menurut pengakuan kedua terdakwa ini, barang haram itu didapat dari temannya yang bernama Ponger yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini kedua terdakwa digiring ke kantor polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cr1)

Baca Juga  Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau, Akses Padang-Solok Macet Parah