AGAM, METRO – Remon Kova (39), warga Jorong Pasir Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Agam. Dia kedapatan menjajakan sabu di warung miliknya. Dia ditangkap Selasa (30/4) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri menyebut, penangkapan Remon berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang sudah resah dengan aktivitasnya. Tak mau warga sekitar terkena imbas, masyarakat sekitar melaporkan peristiwa tersebut.
“Kita bersama jajaran Opsnal Narkoba mencoba melakukan penyelidikan serta penyidikan. Kami mendapatkan informasi dimana yang bersangkutan sedang duduk di warungnya menunggu pembeli sabu,” katanya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, polisi langsung bergerak ke lokasi warung pelaku ini. Sesampai disana tim berusaha melakukan pengintaian dari jarak jauh.
“Tahap awal kita coba melakukan pengepungan. Setelah dipastikan tidak ada lagi celah untuk pelaku ini kabur maka baru kita lakukan penggerebekan,” katanya.
Polisi mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di tubuh pelaku. Namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Hanya ditemukan uang hasil yang diduga penjualan sabu Rp750 ribu beserta dua lembar bukti setoran di BRI. Pelaku terus mengelak sebagai pengedar.
Tak mau menyerah begitu saja, petugas melakukan penggeledahan di warung. Akhirnya ditemukan sabu di dalam warung milik tersangka yang disimpan di bawah meja kompor gas untuk memasak sebanyak empat paket yang dibungkus dengan plastik bening beserta timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale.
“Setelah kita mendapatkan barang bukti tersebut pelaku tidak bisa mengelak. Akhirnya dia mengakui perbuatannya. Sabu itu memang miliknya yang akan dijual kepada pelanggan,” katanya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang dari rekannya E yang saat ini masih didalami identitasnya. Pelaku tergiur menjual sabu karena terdesak ekonomi.
“Dulu merantau ke Jakarta, namun karena tidak memiliki pekerjaan tetap ia pulang kampong. Ternyata di kampung ekonomi tidak juga berubah, bahkan sudah dicoba membuka usaha bengkel, jangankan untung ternyata rugi besar,” katanya.
Disebutkan, karena tawaran rekannya menjajakan barang haram, dia menerima dengan harapan mendapatkan untung.
“Tahap awal pelaku menjual sabu kepada pelanggan, Tahap kedua juga berhasil, namun untuk tahap ketiga dia harus berurusan dengan pihak kepolisian,” katanya.
Untuk saat sekarang ini pelaku sudah diamankan di Polres Agam untuk diproses lebih lanjut.
“Mudah-mudahan kita bisa menangkap bandar yang lebih besar yang bermain di wilayah hukum kita ini,” harap Kasat. (pry)