PAYAKUMBUH/50 KOTA

Selama 1 tahun, Pemko Payakumbuh Tidak Pungut Retribusi Kios Korban Kebakaran

0
×

Selama 1 tahun, Pemko Payakumbuh Tidak Pungut Retribusi Kios Korban Kebakaran

Sebarkan artikel ini
CABUT LOTTING— Pedagang melakukan lotting atau pencabutan nomor kios penampungan bagi pedagang korban dan terdampak kebakaran Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh, di kantor Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Komplek Pasar Ibuh Blok Barat, Sabtu (20/12).

POLIKO, METRO–Proses lotting atau pencabutan nomor kios penampungan bagi pedagang korban dan terdampak kebakaran Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh berlangsung lancar dan tertib. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Bi­dang Pasar Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Komplek Pasar Ibuh Blok Barat, Sabtu (20/12). Pelaksanaan lotting diikuti 218 pedagang yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan validasi data. Sejak awal ke­giatan, para pedagang tampak mengikuti seluruh tahapan dengan tertib hingga proses pencabutan nomor kios selesai dilaksanakan.

Wali Kota Payakumbuh melalui Asisten II Bidang Ekonomian dan Pembangunan, Yasrizal, menyampaikan bahwa penyediaan kios penampungan dan mekanisme lotting merupakan langkah konkret pemerintah dae­rah dalam memastikan roda perekonomian pedagang kembali bergerak pascakebakaran Pasar Pusat Pertokoan.

“Atas arahan Wali Ko­ta, pemerintah hadir tidak hanya membangun fisik kios penampungan, tetapi juga memastikan proses penempatannya berjalan transparan, adil, dan berpihak kepada pedagang yang benar-benar terdampak,” kata Yasrizal.

Ia menegaskan, kios penampungan tersebut bersifat sementara sebagai bagian dari fase pemulihan ekonomi, se­kaligus menjadi ruang tran­sisi sebelum penataan pasar permanen dilakukan secara menyeluruh. “Yang terpenting, pedagang bisa kembali beraktivitas, memiliki kepastian tempat usaha, dan penghasilan mereka tidak terputus. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi ma­sya­ra­kat,” ujarnya.

Yasrizal juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, agar penataan kios penampungan berjalan tertib dan berkelanjutan. “Kami berharap kios ini dimanfaatkan sebaik-ba­iknya, dijaga bersama, dan menjadi titik awal kebangkitan kembali Pasar Payakumbuh setelah mu­sibah,” tutupnya.

Baca Juga  ”Andai Tanpa JKN-KIS, Saya tidak tahu Mencari Biaya Kemana”

Lebih lanjut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Fai­zal, mengatakan kelancaran lotting menjadi indikator bahwa mekanisme pe­nempatan kios yang di­tempuh pemerintah dae­rah dapat diterima oleh pedagang. “Alhamdulillah, proses lotting hari ini berjalan lancar dan dapat diterima oleh pedagang. Sejak awal kami tekankan bahwa penempatan dilakukan secara terbuka dan adil, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Fai­zal.

Ia menjelaskan, kios penampungan yang diisi melalui lotting merupakan fasilitas sementara bagi pedagang yang menjadi korban maupun terdampak kebakaran Pasar Pusat Pertokoan pada 26 Agustus 2025. Total kios yang telah dibangun berjumlah sekitar 202 unit dan tersebar di dua lokasi, yakni Jalan Sutan Usman dan Belakang Pos Kota atau eks Terminal Sago.

Menurut Faizal, keterbukaan dalam proses lotting menjadi kunci utama agar hasil penempatan kios dapat diterima oleh seluruh peserta.

Setiap pedagang mem­peroleh hak penempatan untuk satu kios sesuai nomor yang didapatkan dan tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain. “Prinsipnya, kios ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang bersangkutan. Jika ada yang melanggar ketentuan, termasuk memindahtangankan kios, maka pemerintah akan mengambil alih dan memberikannya kepada pedagang lain yang belum mendapatkan,” ujarnya.

Baca Juga  Parpol Ajukan Revisi SK KPU No 37 tentang APK

Dalam kesempatan itu, Faizal juga menyampaikan bahwa bagi pedagang yang telah mendapatkan nomor lotting namun kios fisiknya belum tersedia, akan masuk dalam daftar antrean prioritas untuk kios penampungan tambahan yang direncanakan dibangun pada awal Tahun Anggaran 2026. Selain penempatan kios, pemerintah daerah juga memberikan keringanan berupa pembebasan segala bentuk retribusi pasar selama satu tahun, kecuali tagihan listrik.

Namun demikian, pe­dagang tetap diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, serta mema­tuhi larangan aktivitas memasak di dalam kios karena bangunan bersifat semi permanen berbahan kayu.

Faizal berharap setelah proses lotting selesai, para pedagang segera menempati kios dan kem­bali beraktivitas agar roda perekonomian di kawasan Pasar Pa­yakumbuh dapat kembali bergerak. “Kami ingin kios penampungan ini langsung hidup dan menjadi ruang pemulihan ekonomi bagi pedagang pascakebakaran,” kata­nya.

Kelancaran lotting juga dirasakan langsung oleh pedagang. Salah seorang pedagang, Ayu Suhana, mengaku bersyukur a­khirnya bisa kembali berdagang setelah hampir empat bulan tidak beraktivitas akibat kebakaran. “Alhamdulillah, saya sa­ngat bersyukur bisa berdagang kembali. Hampir empat bulan kami tidak bisa berjualan, tentu sangat berat bagi kami pedagang kecil,” ucapnya. (uus)