METRO PESISIR

LPSK Gelar Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana 

0
×

LPSK Gelar Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana 

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN CENDERA MATA— Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, memberima cendera mata saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yang digelar LPSK) Pusat.

PARIAMAN, METRO–Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana , yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat terkait keberadaan dan peran strategis lembaga dalam melin­d­ungi saksi dan korban tindak pidana dengan Narasumber Susilaningtias, S.H., M.H. Wakil Ketua LPSK Pusat.

LPSK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia de­ngan tujuan memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan anak yang menjadi korban

Dalam sambutannya Mulyadi sampaikan apresiasi luar biasa dan ucapan terimakasih kepada Anggota DPR RI Komisi IV Cindy Monica Salsabila Setiawan, SM, yang telah berkenan membawa Wakil Ketua LP­SK Pusat ke Kota Pariaman untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana dan saksi. “Setahu saya kedatangan LPSK Pusat ke Kota Pariaman adalah untuk yang pertama kalinya. Kiranya tepat sekali rasanya kehadiran LPSK ke Kota Pariaman untuk  memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada ma­syarakat, terkait perlindungan dan bantuan kepada saksi, korban, pelapor, dan ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana, sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang kepada LPSK,” ujar Mulyadi.

Baca Juga  Aspinuddin: Inovasi Bidan dan Puskemas Serta RSUD Dinilai Provinsi Sumbar

Mulyadi menjelaskan, tanpa perlindungan yang memadai saksi dan korban akan enggan bersaksi, sehingga proses hukum menjadi terhambat dan pelaku kejahatan bisa lolos dari jeratan hukum. “Dengan adanya penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, perlindungan terhadap saksi dan korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman dalam proses penegakan hukum,” ulasnya.

Dalam kesempatan itu Cindy Monica juga menerangkan bahwa LPSK bersama Baleg DPR RI tengah memperkuat regulasi perlindungan saksi dan korban melalui revisi kedua undang-undang perlindungan saksi dan korban untuk memastikan bahwa LPSK men­jadi lembaga yang lebih kuat dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana serta peradilan lainnya. “Oleh sebab itu, Baleg berperan penting memastikan regulasi yang disusun selaras dengan paradigma baru, peluasan subjek, pe­nguatan kelembagaan serta substansi penting lainnya, sehingga perlindungan saksi dan korban menjadi lebih komprehensif dan humanis,” terangnya.

Baca Juga  Jangan Lalai dalam Mengelola Administrasi, Camat dan Wali Nagari Ujung Tombak Pembangunan

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Sekreta­ris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, Ketua Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima di Kota Pariaman adalah Fatmiyeti Kahar, Ketua DPD Nasdem Kota Pariaman Iskandar, dan peserta so­sialisasi dari unsur Ma­syarakat Umum,  Tokoh Masyarakat, Kepala Desa/Lurah, Ketua Karang Taruna, Kelompok masyarakat sipil,  Pendamping Korban, Mahasiswa dan akademisi, Jurnalis atau media massa, Penegak hukum, Pemda dan instansi terkait lainnya. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pertemuan RM. Sambalado Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Jumat (19/12). (efa)