JAKARTA, METRO -Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan kesalahan entri data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id.
“Hari ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad sebelum melayangkan laporan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Menurut Dasco, KPU banyak melakukan kesalahan entri data. Bahkan, kesalahan entri data itu terjadi di 34 provinsi dan merugikan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Terjadi banyak kesalahan penghitungan, ada di 34 provinsi dan itu bukan cuma satu. Hal ini membuat keresahan di masyarakat, terutama pendukung 02,” kata dia.
Atas laporan ini, Dasco berharap, Bawaslu mau melakukan investigasi. Setelah itu, Bawaslu menyatakan terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan KPU.
“Oleh karena itu, pada hari ini, kami meminta kepada Bawaslu untuk menghentikan Situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif dan kami menuntut diadakan saja penghitungan secara manual,” pungkas dia.
Bukan Hasil Resmi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, penghitungan suara yang tertuang dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng pada situs pemilu2019.kpu.go.id, bukanlah hasil resmi perolehan suara Pemilu 2019.
Menurut Wahyu, Situng merupakan alat KPU untuk mewujudkan transparansi saat menghitung suara Pemilu 2019. Publik bisa memantau proses penghitungan suara yang dilakukan KPU.
“Hasil di Situng juga bukan hasil resmi pemilu 2019,” kata Wahyu ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5) ini.
Wahyu menerangkan, KPU hanya memakai proses penghitungan manual berjenjang sebagai hasil resmi perolehan suara Pemilu. Saat ini, proses penghitungan manual berjenjang sudah sampai ke tingkat kabupaten atau kota.
“Begini, ada dua yang berbeda antara Situng dan proses manual berjenjang. Jadi, yang akan menjadi keputusan resmi hasil Pemilu 2019 adalah melalui mekanisme manual berjenjang, dimulai dari TPS, PPK, KPU kabupaten atau kota, KPU provinsi dan KPU RI,” ungkap dia.
Wahyu tidak memungkiri bakal muncul potensi perbedaan suara dalam Situng dengan penghitungan manual. Ketika hal itu terjadi, KPU tetap berprinsip pada penghitungan manual.
“Jadi, apabila ada perbedaan antara hasil berdasarkan rekap manual berjenjang dengan Situng, maka yang benar, yang resmi adalah hasil perhitungan secara manual berjenjang. Ini sebenarnya sudah jelas,” pungkas dia. (mg10/jpnn)