BERITA UTAMA

Menyeberang Jalan, Lansia 82 Tahun Tewas Disenggol Mobil Luxio

0
×

Menyeberang Jalan, Lansia 82 Tahun Tewas Disenggol Mobil Luxio

Sebarkan artikel ini
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Padang–Bukittinggi merenggut nyawa seorang pejalan kaki bernama Bujang (82) setelah tertabrak mobil Daihatsu Luxio di kawasan Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (19/12) pagi.

PDG. PANJANG, METROKecelakaan lalu lintas kembali merenggut korban jiwa di Jalan Lintas Padang–Bukittinggi. Seorang pejalan kaki bernama Bujang (82) meninggal dunia setelah tertabrak mobil Daihatsu Luxio di kawasan Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (19/12) pagi.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pif­zen Finot, menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BA 1977 EU yang dikemudikan Ir­ham Agus (61) melaju dari arah Padang Panjang me­nuju Padang.

“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan menyenggol seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari sisi kiri ke kanan, jika dilihat dari arah Padang Panjang menuju Padang,” ujar Pifzen, Jumat (19/12).

Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.

“Akibat kejadian ini, pejalan kaki atas nama Bujang meninggal dunia di tempat,” kata Pifzen.

Ia menambahkan, korban merupakan warga K­u­b­u Ambacang Ganting, Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Sementara pengemudi kendaraan diketahui berdomisili di Taratak Indah, Sungayang, Batusang­kar.

“Korban sudah dieva­kuasi tidak lama setelah kejadian, dan kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Guna kepentingan pe­nye­lidikan, pengemudi Dai­hatsu Luxio telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sopir kendaraan su­dah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Pifzen. (rmd)