BERITA UTAMA

Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi, Curi Mobil Operasional RSIA Sayang Ibu Batusangkar

0
×

Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi, Curi Mobil Operasional RSIA Sayang Ibu Batusangkar

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Buruh harian lepas berinisial U (52) ditangkap polisi karena nekat mencuri mobil operasional RSIA Sayang Ibu Batusangkar, Rabu (17/12).

TANAH DATAR, METROKepolisian Resor Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial U (52) yang diduga terlibat pencurian mobil operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu Batusangkar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12), hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di lingkungan RSIA Sayang Ibu, Jorong Simpuruik, Nagari Sijangek, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

“Pelaku diduga mengambil satu unit mobil operasional rumah sakit, yakni Suzuki APV DLV dengan nomor polisi BA 1349 ES,” ujar AKP Surya.

Usai menerima laporan dari pihak rumah sakit, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mela­ku­kan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hasilnya, kebera­daan terduga pelaku berhasil dilacak dalam waktu singkat.

Sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan U di kawasan Pasar Amor, Nagari Batu Plano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Surya mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan warga Jorong Sintuar, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk di lapangan, hingga barang bukti,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki APV DLV de­ngan nomor rangka MHY­GD­N42VBJ351095 dan no­mor mesin G15AID­221645, serta satu buah kunci mobil. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant)