DHARMASRAYA, METRO–Dalam rentang waktu tiga tahun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya terima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kebocoran limbah PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang dulunya disebut-sebut sebagai milik keluarga Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, kepemilikan saham PT Tidar Kerinci Agung (TKA) saat pertama berdiri tahun 1984, sahamnya dimiliki oleh mantan istri dan adik Presiden Prabowo, yaitu Siti Heriati Hediyati dan Hashim Djojohadikusumo, namun kini saham PT. TKA telah dijual pada tahun 2018 ke perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Semenjak peralihan kepemilikan yang dimulai tahun 2018 tersebut, DLH Dharmasraya mencatat, lima kali laporan masyarakat atas dugaan kebocoran limbah PT TKA, kebocoran limbah pertama oleh PT. Tidar Kerinci Agung di Kecamatan Asam jujuhan pada tanggal 11 Januari 2022, dengan dugaan pencemaran air Anak Sungai Suir (Batang Gambir).
Dan setelah dilakukan verifikasi oleh DLH Provinsi Sumbar, ditemukan bahwa kebocoran limbah terjadi akibat jebolnya tanggul IPAL PT. TKA, dikarenakan curah hujan yang tinggi. Sehingga PT. TKA telah diberikan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah yang dikeluarkan DLH Provinsi Sumatera Barat.
Kedua, laporan dilayangkan pada tanggal 29 dan 30 April 2024 atas dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung. Dan setelah diverifikasi dihasilkan keputusan agar dilakukan Pengawasan terkoordinasi dalam rangka verifikasi pengaduan oleh tim PPLH DLH Provinsi Sumatera Barat dan DLH Dharmasraya pada tanggal 27 s.d 28 Juni 2024.
Selain itu, penyelesaian juga dilakukan oleh DLH Provinsi dan DLH Dharmasraya dengan mempertemukan kedua belah pihak, yakni masyarakat Nagari Sinamar dan Nagari Lubuk Besar dengan pihak PT TKA pada tanggal 7 November 2024.
Ketiga, pada tanggal 21 November 2024, Masyarakat Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH Dharmasraya merespon dengan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 22 November 2024, dan juga berkoordinasi dengan DLH Provinsi.
Setelah dilakukan pengawasan terkoordinasi rangka pengaduan dalam verifikasi oleh tim PPLH DLH Provinsi Sumatera Barat dan DLH Dharmasraya pada tanggal 23 s.d 25 November 2024, status penyelesaian masih menggantung di DLH Provinsi Sumatera Barat sesuai kewenangan.



















