PADANG, METRO—Sejumlah masyarakat kawasan Kelurahan Tabiang Banda Gadang (TBG), Kecamatan Nanggalo mengeluhkan penggunaan ruas jalan umum untuk keperluan pesta pernikahan atau baralek. Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kamis (18/12), personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan tenda pesta yang dinilai mengganggu akses publik, di kawasan Kelurahan Tabiang Banda Gadang (TBG). Daerah ini yang merupakan wilayah perbatasan antara Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Padang Utara.
Menutup total jalan demi kepentingan pribadi seperti, baralek jelas mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana mobilitas publik. Namun, fenomena penggunaan badan jalan untuk pesta pernikahan tersebut kerap memicu kemacetan dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara bersama Koordinator BKO Kecamatan Nanggalo, petugas di lapangan memilih jalur komunikasi yang persuasif. Alih-alih melakukan pembongkaran paksa, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada penyelenggara acara agar tidak menutup total akses jalan umum.
Solusi taktis pun segera diambil. Pihak penyelenggara diminta untuk menyediakan jalur alternatif yang layak bagi warga yang melintas di sekitar lokasi pesta.
Respons positif ditunjukkan oleh tuan rumah. Setelah diberikan pemahaman, penyelenggara segera melakukan penyesuaian tata letak tenda dan membuka akses jalan alternatif. Langkah kooperatif ini membuat arus lalu lintas di kawasan padat penduduk tersebut kembali lancar tanpa menghentikan kemeriahan pesta warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah yang diambil anggotanya merupakan implementasi dari visi ketertiban umum yang berkeadilan.
“Satpol PP hadir bukan untuk melarang masyarakat melaksanakan hajatan, namun memastikan penggunaan fasilitas umum tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan orang banyak. Pendekatan yang kami lakukan mengedepankan dialog dan kesadaran bersama,” ujar Chandra Eka Putra dalam keterangannya,” kata Chandra, Kamis (18/12).
Chandra menambahkan, pola penanganan yang humanis ini diharapkan mampu menjadi edukasi bagi masyarakat luas. Ia berharap ke depannya warga semakin sadar akan pentingnya menyeimbangkan kepentingan pribadi dengan kenyamanan publik dalam memanfaatkan ruang kota.
“Kegiatan peneguran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkas Chandra.
Untuk diketahui, penggunaan jalan untuk hajatan atau pesta pernikahan termasuk kategori penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan apabila jalan yang digunakan tersebut merupakan jalan kabupaten, jalan kota atau jalan desa dan bukan merupakan jalan nasional atau jalan provinsi.
Secara hukum, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi bisa diizinkan oleh kepolisian selama syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu ada jalan alternatif, rambu pengalihan, dan tidak menimbulkan gangguan besar bagi masyarakat. Di atas kertas, memang, aturan ini terlihat adil dan rasional. (ren)






