LIMAPULUH KOTA, METRO—Kepolisian Resor Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial S (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di waÂrung miliknya yang berada di Pasar Limbanang, JoÂrong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, KeÂcamaÂtan Guguak, KaÂbupaten Limapuluh Kota, Selasa (16/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu ReÂpaldi, menjelaskan bahwa korban dalam kasus terÂsebut terdiri dari dua anak laki-laki dan dua anak peÂrempuan. Aksi dugaan penÂÂcabulan dilakukan peÂlaku dengan meÂmanÂfaatÂkan situasi ketika anak-anak datang berbelanja ke warungnya.
“Peristiwa ini terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di warung tersangka. Saat korban berbelanja, ada yang dicium dan ada pula yang dipegang,” ujar Iptu Repaldi, Rabu (17/12).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. InforÂmasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak keÂpolisian untuk ditindakÂlanjuti.
“Dari keterangan korÂban kepada orang tuanya, akhirnya kejadian ini dikeÂtahui dan dilaporkan ke kami,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, kata Repaldi, terÂsangka tidak mengakui teÂlah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak tersebut. Kendati deÂmiÂkian, penyidik telah meÂngantongi bukti dan keÂterangan yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.

















