LIMAPULUH KOTA, METRO—Kepolisian Resor Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial S (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di warung miliknya yang berada di Pasar Limbanang, Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (16/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, menjelaskan bahwa korban dalam kasus tersebut terdiri dari dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Aksi dugaan pencabulan dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi ketika anak-anak datang berbelanja ke warungnya.
“Peristiwa ini terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di warung tersangka. Saat korban berbelanja, ada yang dicium dan ada pula yang dipegang,” ujar Iptu Repaldi, Rabu (17/12).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Dari keterangan korban kepada orang tuanya, akhirnya kejadian ini diketahui dan dilaporkan ke kami,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, kata Repaldi, tersangka tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak tersebut. Kendati demikian, penyidik telah mengantongi bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana terhadap tersangka yakni hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Repaldi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak. (uus)






