BERITA UTAMA

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

0
×

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Kepolisian Resor Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial S (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

LIMAPULUH KOTA, METROKepolisian Resor Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial S (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di wa­rung miliknya yang berada di Pasar Limbanang, Jo­rong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Ke­cama­tan Guguak, Ka­bupaten Limapuluh Kota, Selasa (16/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Re­paldi, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ter­sebut terdiri dari dua anak laki-laki dan dua anak pe­rempuan. Aksi dugaan pen­­cabulan dilakukan pe­laku dengan me­man­faat­kan situasi ketika anak-anak datang berbelanja ke warungnya.

“Peristiwa ini terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di warung tersangka. Saat korban berbelanja, ada yang dicium dan ada pula yang dipegang,” ujar Iptu Repaldi, Rabu (17/12).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Infor­masi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak ke­polisian untuk ditindak­lanjuti.

“Dari keterangan kor­ban kepada orang tuanya, akhirnya kejadian ini dike­tahui dan dilaporkan ke kami,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, kata Repaldi, ter­sangka tidak mengakui te­lah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak tersebut. Kendati de­mi­kian, penyidik telah me­ngantongi bukti dan ke­terangan yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka su­dah kami tetapkan sebagai ter­sangka dan dilakukan pena­hanan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pro­ses hukum lebih lanjut,” ka­tanya.

Atas perbuatannya, ter­sangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana terhadap tersangka yakni hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Repaldi.

Pihak kepolisian meng­imbau masyarakat untuk lebih meningkatkan penga­wasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila me­ne­m­u­kan atau me­ngalami tindak kekerasan maupun pele­cehan seksual ter­hadap anak. (uus)