PADANG, METRO—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi menunjukkan optimisme terhadap penerimaan pajak meskipun ada tantangan bencana alam yang melanda sebagian besar wilayah Sumbar. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan keringanan dan pengahpusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak banjir Sumatera.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, saat konferensi pers Kinerja Penegakan Hukum Kanwil DJ Sumbar dan Jambi, Selasa (16/12).
“Bagi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat yang merasa tidak sanggup membayar pajak, bisa melapor dan mengajukan keringanan kepada Pemerintah. Hal itu sudah diatur dalam UU,” ungkap Arif Mahmudi kepada wartawan.
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ketentuan terkait gugurnya kewajiban pembayaran pajak itu memang telah diatur. Dalam Pasal 4 PMK 81/2024 disebutkan, penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan terdapat bencana.
Selain itu, Pasal 179 nya menyebutkan Wajib Pajak yang terkena bencana juga tidak akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda. Bahkan, pasal 219 menyebutkan, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Sementara itu, hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal di wilayah Sumatera Barat dan Jambi tercatat sangat positif: SPT Tahunan mencapai 98,7%, SPT Masa PPN 99,5%, dan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar 117,9%.
“Capaian ini akan terus meningkat mengingat masih ada 15 hari ke depan di penghujung 2025. Hal ini menunjukkan kepatuhan pajak sukarela yang semakin membaik. DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil dan kredibel,” kata Arif dalam pernyataan resminya.
Sejalan dengan penguatan kepatuhan, Arif berkomitmen memperkuat pelaksanaan penegakan hukum perpajakan melalui mekanisme yang berjenjang, berimbang, dan profesional, mencakup pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.
Melalui rangkaian upaya tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi membukukan kontribusi kinerja penegakan hukum sebesar Rp583,56 miliar sepanjang tahun 2025. Penegakan hukum dijalankan dengan tetap mengedepankan pendekatan proporsional, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
“ Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menekankan bahwa tindakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kesetaraan perlakuan agar Wajib Pajak yang patuh tidak dirugikan oleh pihak yang mengabaikan kewajiban,” kata Arif.
















