BERITA UTAMA

Pengaduan Konsumen Melonjak, BPKN Usul Naik Kelas jadi Kementerian

0
×

Pengaduan Konsumen Melonjak, BPKN Usul Naik Kelas jadi Kementerian

Sebarkan artikel ini
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok

JAKARTA, METRO–Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menginisiasi langkah transformasi kelembagaan dengan mengajukan usulan peningkatan status menjadi kementerian.

Gagasan ini muncul sei­ring makin rumitnya isu perlindungan konsumen, yang tercermin dari tren kenaikan pengaduan ma­syarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2025 tercatat sebanyak 3.582 laporan pengaduan konsumen, dengan sektor jasa keuangan sebagai penyumbang kasus terbanyak.

Situasi tersebut me­nunjukkan tantangan perlindungan konsumen yang kian kompleks, terutama di tengah pesatnya transaksi digital dan besarnya jumlah penduduk Indonesia.

“Perlindungan konsu­men hari ini jauh lebih kompleks. Dengan penduduk sekitar 280 juta, Indonesia membutuhkan otoritas per­lindungan konsumen yang kuat, terpusat, dan responsif,” ujar Mufti da­lam konferensi pers di kantor BPKN, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Rencana peningkatan status BPKN menjadi kementerian itu dimasukkan dalam Agenda Strategis 2026.

Usulan tersebut berjalan beriringan dengan dorongan agar Revisi Undang-Undang Perlindu­ngan Konsumen (RUUPK) dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Menurut Mufti, pengesahan RUUPK menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem perlindu­ngan konsumen sekaligus memberikan kejelasan me­ngenai kewenangan lembaga.

“Pengesahan RUUPK pada 2026 ini penting dan harus segera. Transformasi BPKN menjadi kementerian juga harapan kami,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan menda­sar antara posisi badan non-kementerian dan kementerian, khususnya da­lam aspek anggaran, sumber daya manusia, serta cakupan kewenangan.

Keterbatasan tersebut dinilai masih menghambat optimalisasi peran BPKN dalam menangani penga­duan konsumen secara lebih intensif.

“Perbedaan status berdampak langsung pada operasional. Anggaran kami sangat terbatas dan kewenangan juga masih sempit, se­hingga penanganan kasus belum bisa maksimal,” ujarnya.

Mengenai tindak lanjut usulan tersebut, Mufti me­nyampaikan bahwa BPKN telah memulai komunikasi dan lobi awal dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Ia berharap pada 2026 nanti pihaknya dapat me­maparkan langsung ga­gasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Komunikasi sudah kami lakukan, baik dengan Setneg maupun para menteri terkait. Ke depan tentu kami siapkan langkah resmi, termasuk persuratan dan kesiapan kelembagaan, apabila usulan ini mendapat persetujuan Pre­siden,” pungkas Mufti. (jpg)