PADANG, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor mulai 16 Desember sampai dengan 22 Desember 2025.
Awalnya masa tanggap darurat tahap berakhir pada Selasa (16/12) ini, namun diperpanjang hingga batas waktu yang sama dengan masa tanggap darurat Provinsi Sumbar pada 22 Desember mendatang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyebutkan perpanjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.
Di dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Padang Fadly Amran itu, penyelenggaraan perpanjangan kedua Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor kali ini meliputi lima hal.
Pertama terkait pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana. Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar. Ketiga, penyediaan penampungan sementara. Keempat, perlindungan kelompok rentan. Kelima, pemulihan darurat sarana prasarana vital.
“Kegiatan Tanggap Darurat dilaksanakan Pemko Padang bersama instansi terkait lainnya,” kata wako dalam surat keputusan itu.
Masih dalam surat sama, segala biaya yang timbul akibat surat Keputusan Wali Kota ini dibebankan pada APBD 2025 serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepakat Percepat Pemulihan Pascabencana



















