PARIAMAN METRO—Di tengah fokus penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Padang Pariaman, aparat kepolisian justru menemukan fakta mencengangkan. Peredaran narkotika jenis sabu masih berani berlangsung dengan memanfaatkan situasi darurat.
Aksi licik itu dilakukan oleh RES alias Rafky (19), seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu. Namun, sepak terjangnya akhirnya terhenti setelah diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Pariaman.
Rafky menggunakan modus yang tak lazim untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Ia memanfaatkan situasi kebencanaan dengan mendirikan semacam “posko” yang seolah-olah digunakan untuk kepentingan sosial, namun justru dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jorong Piliang, Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman.
“Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti,” ujar Iptu Darmawan saat konferensi pers, Senin (15/12).
Berbekal laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan operasi penyamaran (undercover) untuk memastikan kebenaran informasi dan memetakan aktivitas para pelaku.
Hasilnya, pada Rabu dini hari, 3 Desember 2025, Rafky berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sedang sabu serta satu paket kecil yang disembunyikan di saku celananya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bong, timbangan digital, plastik klip bening, uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti pada satu pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Rafky. Dari hasil pemeriksaan, Rafky mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A alias Riko (34), yang telah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO).
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melacak keberadaan Riko hingga akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah penginapan kawasan Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kamar nomor delapan penginapan tersebut,” ungkap Iptu Darmawan.
Dari tangan Riko, polisi menyita enam paket sabu yang disembunyikan di area depan penginapan, terdiri dari satu paket sedang dan lima paket kecil. Riko mengaku mendapatkan sabu dengan sistem “lempar” di jalan, metode yang kerap digunakan untuk menghindari kontak langsung antar pengedar.
Dari keseluruhan pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar tujuh gram.
Atas perbuatannya, Rafky dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Riko yang merupakan Target Operasi dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, bahkan di tengah situasi bencana. (ozi)






