PADANG, METRO—Tiga saksi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen oleh salah satu bank plat merah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara SH, MH mengungkapkan, tiga saksi yang tidak datang saat dipanggil Selasa (9/12) yakni, inisial BSN dari PT BIP dan dua saksi dari salah satu bank BUMN tersebut.
Koswara menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Ketiga saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya hari itu untuk kelengkapan berkas perkara.
“Sampai saat ini yang bersangkutan BSN dan dua saksi lainnya belum datang dan belum ada kabar berita,” terang Koswara, didampingi Jajaran Kejari Padang, saat jumpa pers Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia, Selasa (9/12) di Aula Kejari Padang.
Koswara juga mengungkapkan, BSN sudah diperiksa dua kali sebagai saksi. “Kita panggil lagi untuk lakukan pengembangan. Ini panggilan ketiga,” ucapnya.
Terkait ketidakhadiran tiga saksi tersebut, Koswara menegaskan akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya nanti. “Kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kajari Padang, Nomor : PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Dalam perjalanan kasusnya, sudah 56 saksi dimintai keterangannya, termasuk juga keterangan satu orang saksi ahli. Termasuk juga barang bukti yang telah dikumpulkan berupa surat Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, LHA, internal bank plat merah dan lainnya. Termasuk juga petunjuk berupa dokumen pengajuan dan pengurusan pencairan kredit.
“Kita juga telah melakukan penggeledahan tiga kali yaitu, Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” ungkap Koswara.
Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.
“Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya.
Tahun 2025, 4 Perkara Korupsi dalam Tahapan Penyidikan
Selama periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tahap penyidikan sebanyak empat perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara SH, MH mengatakan empat perkara di tahap penyidikan tersebut yakni, pertama, kasus tunggakan tahun 2024, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah sat bank plat merah kepada PT BIP.
“Kedua, ada perkara tanggal 10 April 2025, yakni dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) juga pada salah satu Bank BUMN Unit Simpang Haru, Tahun 2022 hingga 2023, dengan penetapan tersangka atas nama Uci Arifani,” ungkap Koswara.
Ketiga, perkara tanggal 17 April 2025, dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu Bank BUMN Unit Simpang Haru Tahun 2022 hingga 2023, dengan penetapan tersangka atas nama Dhany Kurnia
Keempat, perkara tanggal 24 November 2025, dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu Bank BUMN Unit Simpang Haru Tahun 2022 hingga 2023, lanjutan dari fakta persidangan.
Sementara, perkara yang telah masuk persidangan, perkara dengan Nomor dan Tanggal SPRINT B- 6291 /L.3.10/Ft.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, atas nama Popy Irawan. Juga ada perkara B-6289/L.3.10/Ft.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, atas nama Tedy Alfonso.
Berikutnya perkara tahap upaya hukum dengan Nomor dan Tanggal SPRINT B-2784/L.3.10/Ft.1/06/2024 tanggal 5 Juni 2025, atas nama Uci Arifani. Yakni perkara penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu bank BUMN Unit Simpang Haru tahun 2022 hingga 2023. “Perkara ini dalam tahap hukum banding,” terang Koswara.
Kemudian juga ada perkara Nomor dan Tanggal SPRINT B-2785/L.3.10/Ft.1/06/2024 tanggal 5 Juni 2025 atas nama Dhany Kurnia, juga terkait penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu bank BUMN Unit Simpang Haru tahun 2022 hingga 2023. Perkara ini juga dalam tahap hukum banding.
“Tahun ini juga ada 12 perkara yang memasuki tahap eksekusi, 4 perkara tahap uang pengganti dan dua perkara tahap denda,” tambahnya.(fan)






