BERITA UTAMA

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

1
×

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Kejari Tanahdatar gelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Tanahdatar yang digelar di Aula Kejari, Selasa (9/12).

TANAHDATAR, METRO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahdatar mencatat adanya lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Tanahdatar, Anggiat Pardede, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari, Selasa (9/12).

Kasus terbesar yang kini menjadi perhatian publik adalah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Tuah Sepakat periode 2022–2024. Hingga kini, sebanyak 66 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami sudah meminta keterangan sejumlah anggota Banggar DPRD Tanahdatar. Tidak kami pungkiri, ada anggota DPRD yang menerima aliran dana dari Perumda Tuah Sepakat,” ungkap Pardede.

Ia menambahkan, penerima aliran dana lebih dari satu orang dan terdiri dari anggota yang masih menjabat maupun yang sudah tidak lagi duduk di legislatif.

Lebih jauh ia menyebutkan peluang keterlibatan pihak lain. “Tidak tertutup kemungkinan ada aliran dana ke pejabat daerah. Perlahan pasti akan terbuka,” tegasnya.

Namun, pihak direksi Perumda Tuah Sepakat masih bertahan pada pernyataan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan pihak lain maupun pejabat daerah.

Berdasarkan analisis pejabat resmi keuangan negara, lebih dari 60 persen atau sekitar Rp 2,4 miliar dana Perumda Tuah Sepakat tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Sejauh ini, Tim Pidsus berhasil menyelamatkan sebagian kecil keuangan negara senilai lebih dari Rp 78 juta yang dikembalikan sejumlah pihak dan disimpan di rekening RPL 011 Kejari Tanahdatar.

Para penyidik juga telah meminta keterangan dua orang ahli, yakni ahli ke­uangan negara dan ahli hukum perusahaan. Selain itu, sejumlah aset Perumda disita sebagai barang bukti, seperti 14 unit skuter listrik, mesin kopi, mesin grinder, dokumen perusahaan, serta beberapa unit mobil yang sebelumnya telah dijual kepada pihak lain, namun pembeli me­nya­takan bersedia me­ngem­­balikan kendaraan ter­sebut.

“Pengelolaan keuangan di perusahaan daerah ini benar-benar amburadul,” tegas Pardede.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tanahdatar juga telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri kepada seseorang berinisial VR selama enam bulan terhitung sejak 7 Oktober 2025.

Selain Perumda Tuah Sepakat, Kejari Tanahdatar juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu, Pembangunan Wahana Air Tobek Lowe, Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, yang masih dalam tahap penyidikan.

Pembangunan Pasar Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, masih dalam tahap penyidikan dan koordinasi dengan Inspektorat terkait perhitungan kerugian negara.

Pekerjaan pelebaran jalan Surau Kariang – Gurun – Pasar Sungai Tarab (DAK Paket 2), Tahun Anggaran 2022, masih tahap penyelidikan.

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Nagari Gurun Tahun Anggaran 2024, masih dalam tahap penyelidikan.

Pardede mengakui bah­wa menangani kasus ko­rupsi di Tanahdatar tidak selalu mudah. “Ada tekanan dan intimidasi. Tapi kami tidak gentar. Yang menghalangi, akan kami sikat,” tutupnya. (ant)