DHARMASRAYA, METRO—Setelah empat bulan proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, dalam konferensi pers di kantor kejaksaan setempat, Selasa (9/12).
Tersangka berinisial BY, seorang pejabat laki-laki yang menjabat sebagai Kabid sekaligus Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di BKD Dharmasraya.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagai Kabid atau Kuasa BUD, dan hari ini ditetapkan secara resmi sebagai tersangka,” ujar Kajari didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dan tim penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BY.
“Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III selama 20 hari ke depan,” jelas Sumanggar.














