BERITA UTAMA

Kuasa BUD Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi di BKD Dharmasraya, Modus Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Negara Rp589 Juta

1
×

Kuasa BUD Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi di BKD Dharmasraya, Modus Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Negara Rp589 Juta

Sebarkan artikel ini
PENETAPAN TERSANGKA— Kejari Dharmasraya menghadirkan BY, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi di BKD Kabupaten Dharmasraya, Selasa (9/12).

DHARMASRAYA, METROSetelah empat bulan pro­ses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus du­gaan tindak pidana korupsi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dhar­mas­raya. Pengu­muman tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejari Dhar­mas­raya, Sumanggar Siagian, dalam konferensi pers di kantor kejaksaan setem­pat, Selasa (9/12).

Tersangka berinisial BY, seorang pejabat laki-laki yang menjabat sebagai Kabid sekaligus Kuasa Ben­dahara Umum Daerah (BUD) di BKD Dharmasraya.

“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagai Kabid atau Kuasa BUD, dan hari ini ditetapkan secara resmi sebagai tersangka,” ujar Kajari didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dan tim penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BY.

“Tersangka akan ditahan di Lembaga Pema­sya­rakatan Kelas III selama 20 hari ke depan,” jelas Su­manggar.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam ren­tang Januari hingga Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, BY diduga telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengeta­huan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan pencairan dana itu masuk ke rekening pribadi BY selaku Kabid Perbendaharaan BKD.

Tidak hanya sampai di situ, tersangka kembali menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan yang sama di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.

“Pencairan dilakukan dua kali. Pertama melalui kegiatan Dinas Pendidikan sebesar Rp457 juta, dan kedua melalui Sekretariat DPRD sebesar Rp132 juta,” ungkap Kajari.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Dharmasraya, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp589 juta. (dpr)