METRO SUMBAR

Pemkab Tanah Datar Perpanjang Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari

0
×

Pemkab Tanah Datar Perpanjang Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi perpan­jang masa tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai 10-17 Desember 2025 mendatang.

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini sampaikan langsung oleh Bupati Eka Putra, dalam Rapat evaluasi yang digelar, Senin (8/12) malam di posko bantuan utama Batu Taba kecamatan Batipuh Selatan.

Pada rapat yang juga diikuti Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD kabupaten Tanah Datar Anton Yondra, Dandim 0307 TD, Kapolres Tanah Datar dan Padangpanjang, Kajari, Sekda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag dan Camat serta undangan lainnya itu, Bupati Eka Putra menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi menyeluruh bersama pihak terkait.  “Setelah diberlakukan tanggap darurat bencana selama 14 hari, saat ini kondisi masih ada pengungsi yang perlu diperhatikan dan membutuhkan logistik, masih ada daerah yang butuh penanganan khusus untuk memperbaiki akses, perbaikan jembatan putus, lahan pertanian rusak dan juga pembersihan rumah warga. Untuk itu diputuskan tanggap darurat bencana diperpanjang selama 7 hari lagi sampai 17 Desember 2025,” terangnya. (rmd)