BERITA UTAMA

Skor Integritas Indonesia 72,32, KPK: Masih Masuk Kategori Rentan

0
×

Skor Integritas Indonesia 72,32, KPK: Masih Masuk Kategori Rentan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai skor Indeks Integritas Nasional tahun 2025 yang mencapai 72,32 masih belum memuaskan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut masih berada di kategori rentan.

“Bapak ibu semua tadi sudah ditayangkan skor dari pada SPI, ya. SPI ini adalah survei penilaian integritas. Dia merupakan pelengkap dari indeks persepsi korupsi. Secara rata-rata skor ini masih rentan,” kata Setyo dalam peluncuran SPI 2025 dalam rangkaian puncak peringatan Hakordia di Jogjakarta, Selasa (9/12).

Setyo menjelaskan, angka SPI bukan semata-mata data statistik, melainkan gambaran nyata bahwa praktik koruptif masih terjadi di berbagai sektor. Karena itu, ia mendorong kepala daerah serta pimpinan lembaga untuk menugaskan inspektorat mendalami hasil SPI bersama KPK.

“Ini menunjukkan perilaku korupsi masih ada. Jika ingin detail, inspektorat bisa hadir bersama kedeputian pencegahan untuk dibedah di bagian mana inte­gritasnya rendah,” tegas Setyo.

Ia menambahkan, melalui SPI, setiap kementerian atau lembaga dapat mengidentifikasi potensi kera­wanan praktik suap, gratifikasi, hingga bentuk korupsi lainnya.

“Semua bisa dilihat, semua bisa diukur, dan ini kami lakukan angka ini secara jujur. Tidak ada kemudian bisa di-upgrade,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, memaparkan bahwa SPI 2025 dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Sebanyak 657 instansi meliputi kementerian, lembaga, BUMN, hingga pemerintah daerah.ikut serta dalam survei tersebut.

“Partisipasinya melibatkan berbagai perspektif, mulai dari internal instansi, pengguna layanan, hingga para ahli dan pemangku kepentingan dengan total responden mencapai 837.693 orang,” pungkas Aminuddin. (jpg)