BERITA UTAMA

Imbas Bupati Aceh Selatan Umrah, Mendagri Tito Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

0
×

Imbas Bupati Aceh Selatan Umrah, Mendagri Tito Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi Pers terkait pemeriksaan Bupati Aceh Selatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Menurutya, Surat Edaran ini diterbitkan menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang melanda Indonesia.

“Saya juga sudah me­ngeluarkan Surat Edaran ya, untuk agar kepala dae­rah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).

Tito minta seluruh kepala daerah dapat bersiap diri jika wilayahnya menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini berkaca pada tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak ben­cana.

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” tegasnya.

Tito memastikan, setiap kepala daerah tidak sendiri dalam menghadapi bencana. Ia menegaskan, kepala daerah akan dibantu oleh pemerintah pusat dalam menghadapi bencana.

“Rekan-rekan tidak sen­diri, rekan-rekan di­dukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sa­ngat diperlukan karena memiliki power, kewena­ngan,” ujarnya.

Sementara, terkait polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi umrah, saat ini telah dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS, pada Senin (8/12) kemarin.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Tito.

Tito menegaskan, se­tiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan ke­pemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.

“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” tutur Tito.

Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan ter­sebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.

“Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya. (jpg)