PAYAKUMBUH, METRO –Kejaksaan Negeri Payakumbuh musnahkan puluhan Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan yang digelar Selasa (9/12), di halaman Kantor Kejaksaan di Kawasan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat itu dihadiri Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo, Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid, Ketua Pengadilan Negeri, Adiswarna, Kepala BNNK Payakumbuh, Kepala Loka POM serta para Kasi di lingkungan Kejaksaan.
Selain Barang Bukti puluhan perkara Narkotika jenis sabu dan ganja, juga ikut dimusnahkan puluhan Barang Bukti dari perkara lainnya, berupa pencurian, asusila dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, Ulil Azmi saat memberikan sambutan mengatakan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan itu, Sabu seberat 211,44 Gram dari 34 perkara, Narkotika jenis ganja 4,707,7 gram dari 14 perkara dan barang bukti lainnya sebanyak 22 perkara.
“Barang Bukti yang kita musnahkan ini, amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkhracht),” ucap Ulil Azmi didampingi Kasi BB, Andre Pratama Aldrin, usai pemusnahan.
Ia juga mengatakan, selain pemusnahan Barang Bukti, komitmen pihaknya dalam perang terhadap Narkoba juga dibuktikan dengan tuntutan pidana mati bagi terdakwa Narkoba. “Terakhir kami melakukan penuntutan hukuman mati,” ucapnya.
















