KHATIB, METRO – Usai pesta demokrasi pada 17 April lalu, para peserta pemilu diharuskan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke kantor KPU Sumbar. Batas akhir penyerahan laporan tersebut yaitu Kamis (2/5).
Berdasarkan pantauan POSMETRO, Rabu (1/5), masih banyak peserta pemilu yang belum menyerahkan LPPDK-nya kepada KPU Sumbar. Komisioner KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, bahwa sudah ada sejumlah peserta pemilu yang datang baik calon anggota DPD atau parpol.
“Sampai hari ini (1/5), untuk DPD 14 calon yang menyerahkan. Sementara untuk peserta pemilu yang dari parpol baru tujuh,” kata Yanuk, Rabu (1/5).
Menurut Yanuk, konsekuensi bagi para peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK sebelum pada waktu yang ditentukan, akan berdampak pada caleg yang di diikutsertakan akan dibatalkan jika terpilih.
“Konsekuensi jika partai politik ataupun dari DPD tidak menyampaikan LPPDK, maka nama-nama caleg yang terpilih tidak diikutsertakan dalam pengusungan. Jadi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” kata Yanuk.
Yanuk menambahkan, proses audit LPPDK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sedangkan untuk proses audit bagi calon anggota DPD dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU RI. Sehingga, KPU provinsi hanya memfasilitasi calon anggota DPD untuk diserahkan ke KPU RI.
“Jadi penyerahan LPPDK yang dilakukan sekarang ini oleh peserta pemilu itu diserahkan KAP. Jadi, KPU itu memfasilitasi peserta dengan KAP, kecuali DPD. Karena, DPD KAP-nya yang menetapkan adalah KPU RI. Jadi DPD akan menyerahkan kepada KPU provinsi dan KPU provinsi menyerahkan ke KPU RI untuk diserahkan ke KAP-nya,” jelasnya.
Yanuk menambahkan, apabila ditemukan hasil audit yang tidak valid sesuai dengan datanya, maka hal tersebut berkaitan dengan asas ketidakpatuhan. “Valid atau tidaknya hasil audit akan ditentukan oleh KAP bukan oleh KPU, KPU hanya menyampaikan hasil audit kepatuhan jadi bukan audit invetigasi. Jadi, artinya kalau ditemukan peserta pemilu tidak membuat laporan yang sesuai dengan format yang diberikan atau tidak sesuai dengan aturan maka itu berkaitan dengan asas patuh atau tidak patuh,” kata Yanuk.
Yanuk juga mengatakan bahwa Kamis ini (2/5), proses penerimaan LPPDK akan ditutup pukul 18:00 WIB. “Kita mengimbau kepada peserta pemilu yang belum melaporkan LPPDK-nya, agar segera datang ke kantor KPU. Dan segerakan urusan terkait LPPDK, sebab jadwalnya besok (hari ini) cuma sampai jam 6 sore,” ujarnya. (heu)