SOLOK, METRO – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Solok dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Barat, menunjukkan ada budaya kerja yang baik dan bertanggung jawab yang ditunjukkan aparatur negara di lingkungan Pemko Solok.
Sebab predikat opini WTP yang diterima Pemko Solok ini didapatkan tiga kali secara berturut turut dimasa pemerintahan Zul Elfian bersama Reinier memimpin Kota Solok.
Kalau boleh sedikit berharap seperti diungkapkan Wakil Walikota Solok Reinier usai menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan dengan opini WTP yang diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Pemut Aryo Wibowo bekerja secara baik dan bertanggung jawab bagi aparatur negara bukan lagi sebatas kewajiban. Akan tetapi menjadi budaya kerja yang harus tertanam dalam diri setiap aparatur negara.
”Setelah melihat apa yang diraih saya bersama Wali Kota Zul Elfian merasa yakin bekerja secara baik dan bertanggung jawab sudah menjadi budaya bagi aparatur negara dalam bekerja lingkungan Pemko Solok,” ujarnya.
Atas tiga kali secara berturut turut meraih predikat opini WTP dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan, Reinier atas nama pemerintah daerah dan warga Kota Solok mengucapkan rasa syukur karena Pemerintah Kota Solok telah mendapatkan hasil maksimal, walaupun masih ada hal-hal yang harus lebih disempurnakan untuk kedepannya. “Akan menjadi bahan dan catatan bagi kita semua untuk berbuat lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” tambah Reinier.
Wako H Zul Elfian menyebut, sebagai bentuk rasa bangga atas hasil kerja yang dicapai, dirinya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran ASN dan stakeholder yang terkait langsung dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Solok.
“Tentu saja, predikat opini WTP ini merupakan suatu penghargaan bagi Pemko Solok sekaligus sebagai sebuah tanggung jawab bagi Pemko Solok dalam mengelola keuangan yang baik dan bersih serta akuntabel,” ujarnya.
Wako berpesan kepada seluruh pihak menindaklanjuti dengan serius penekanan-penekanan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar. Hal itu sebagai bentuk komitmen Pemko Solok atas hasil yang telah diperoleh dan semoga hasil ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyebutkan, BPK berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2018. Tang terdiri dari neraca 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan itu, ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok dengan memperhatikan kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2018, BPK Perwakilan Sumatera Barat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can,SE mengatakan, Opini WTP ini merupakan hasil kerja yang berhasil dipertahankan oleh Pemko Solok.
“Berhasilnya Kota Solok mempertahankan Opini WTP ini, tentunya semua pihak menunggu tindak lanjut opini itu, yakni dengan suatu komitmen bersama dalam menjaga, memelihara dan ikut mempertanggungjawabkan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” ujarnya. (vko)