BERITA UTAMA

Petani Agam Tanam 93 Batang Ganja

0
×

Petani Agam Tanam 93 Batang Ganja

Sebarkan artikel ini

Petani tanam ganja di Palembayan, Agam.
AGAM, METRO–Jajaran Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam kembali menciduk seorang tersangka narkoba. Pria yang tinggal di Jorong Sungai Pua, Kenagarian Sungai Pua, Kecamatan Palembayan ini dikenal sebagai pengedar ganja. Namun, sepak terjangnya pun harus terhenti seelah tertangkap saat mengedarkan sabu, Minggu (25/10) kemarin.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, tidak hanya sekadar mengedarkan, tersangka yang berinisal SY (56) ini juga mengonsumsinya. Tersangka diciduk saat hendak menuju ladang jagung yang akan dijadikan tempat bertanam ganja dan berada tidak jauh dari rumahnya. Pengungkapan kasus petani bercocok tanam ganja ini merupakan kali kedua yang dilakukan.
Polres Agam, setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap seorang tersangka dengan cara yang sama di Matur.
Kapolres Kabupaten Agam, AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Narkoba, Iptu Dodi Apendi mengatakan, penangkapan tersangka SY berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan kasus narkoba di Palembayan. Penyelidikan sudah dimulai sejak beberapa hari yang lalu sebelum penangkapan.
”Sebelum penangkapan, kita mendapatkan informasi jika pada lokasi tersebut terdapat kebun ganja. Kemudian kita menurunkan anggota untuk melakukan pengecekan. Setelah di cek ternyata benar. Selanjutnya kita mulai penyelidikan serta mengintaian,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka merupakan pemain lama dan mengaku sudah berkecimpung dalam peredaran narkoba sejak tahun 90-an. Sementara, penanaman ganja tersebut dia mulai belum lama ini. Namun, tersangka diduga sudah cukup sering melakukan panen. Batang ganja yang sudah mulai tinggi kemudian dipotong untuk dipanen.
”Proses lidik sudah sejak Oktober ini, sementara pengintaian kami lakukan sejak dua hari belakangan. Petugas juga mengintai tersangka Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB dan menciduknya setelah memastikan barang bukti. Awalnya pelaku mengelak, namun setelah didesak tersangka pun langsung menunjukkan ladang ganja yang ditanam pada areal kebun jagung tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tersangka menanam puluhan batang ganja pada areal kebun jagung dengan luas sekitar seperempat hektar. Yang bersangkutan rutin mengontrol batang ganja tersebut. Dia sengaja tidak membiarkan tanaman ganjanya tumbuh tinggi agar tidak mudah diketahui orang lain karena lokasi ladang ganja tersebut cukup jauh dari keramaian atau lebih kurang 30 menit berjalan kaki.
”Dari tersangka kita mengamankan 93 batang ganja yang bersuia lebih kurang lima bulan, kemudian sekitar seperempat kilogram ganja yang sudah dikeringkan,” papar Dodi.
Menurut tersangka, dia mendapatkan ganja tersebut dari Aceh kemudian bijinya disemai di kebun tersebut. Terkait kemana barang itu bakal diedarkan, tersangka masih belum bungkam, tapi prediksi sementara tersangka ini kerap menjual barangnya di Gumarang, Palembayan.
Dikatakannya, penangkapan tersangka SY merupakan kali kedua Polres Agam mengungkap kasus petani yang berladang ganja. Jika tersangka di Matur menanam ganja pada areal perkebunan cabai, tersangka SY dari Palembayan menanam pada ladang jagung.
Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat hukuman penjara diatas sepuluh tahun, karena yang bersangkutan menanam dan memiliki serta mengedarkan barang haram tersebut. Petugas pun hingga saat ini masih terus melakukan pengembanga. (i)