BERITA UTAMA

Pelarian Singkat Pencuri Rp70 Juta, Diburu Polisi, Ditangkap dalam Hitungan Menit

0
×

Pelarian Singkat Pencuri Rp70 Juta, Diburu Polisi, Ditangkap dalam Hitungan Menit

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Beberapa menit usai membawa kabur tas berisi uang tunai Rp70 juta milik salah seorang pedagang Pasar Raya Padang, A (25), warga Ambacang Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel ditangkap Tim Klewang Polresta Padang setelah aksi kejar-kejaran yang dramatis, Sabtu (7/12).

PADANG, METROAksi pencurian dengan nilai fantastis terjadi di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (6/12), namun berhasil diungkap dalam hitungan menit. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang berpatroli berhasil menangkap seorang pria setelah membawa kabur tas berisi uang tunai Rp70 juta milik seorang pedagang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.26 WIB di sebuah kedai di Jalan Sandang Pangan, Inpres 3 Lantai 1, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Saat hendak menutup kedai, korban meletakkan tas sandang hitam me­rek Coach berisi uang Rp70 juta di atas meja kasir. Ketika korban memalingkan tubuh, pelaku yang telah mengintai langsung menyambar tas dan melarikan diri.

“Pelapor sempat me­nge­jar pelaku namun tidak berhasil, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Pada saat yang hampir bersamaan, Tim 1 Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi tengah berpatroli di kawasan Pasar Raya Pa­dang. Mendengar teriakan warga yang menyebut ada­nya pencopetan, tim lang­sung melakukan pe­nge­jaran. Aksi kejar-kejaran di tengah keramaian pasar berlangsung dramatis hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan dan diringkus.

Pelaku berinisial A (25), warga Ambacang Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi juga mengamankan ba­rang bukti berupa tas hitam merek Coach lengkap berisi uang tunai Rp70 juta tanpa ada yang hilang.

“Pelaku dan barang buk­ti telah diamankan. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Muhammad Yasin.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengatur ancaman pidana pen­jara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Penyidik Satreskrim Polresta Padang masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara. (brm)