PADANG, METRO—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial AM (44) pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 03.00 WIB karena diduga mencuri ponsel di sebuah warung di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan pemilik warung bernama Iyos Deswan, yang kehilangan satu unit ponsel Oppo A6 Pro warna merah muda pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut pengakuan korban, pelaku awalnya datang ke warung dengan menyamar sebagai pembeli. Ia memesan sejumlah kebutuhan seperti mi instan dan camilan. Saat Iyos berpaling untuk mengambil pesanan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur ponsel yang diletakkan di dekatnya.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta,” ujar Kompol Yasin, Minggu (7/12).
Atas kejadian itu, Iyos melapor ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1049/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Tim Klewang I kemudian bergerak melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara dan menggali keterangan dari warga. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AM.
“Tim langsung melakukan pencarian dan menemukan bahwa yang bersangkutan berada di sekitar rumahnya,” jelas Yasin.
Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. Kepada penyidik, AM mengakui perbuatannya dan menyerahkan ponsel hasil curian tersebut.
Saat ini AM bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (brm)






