Oleh: Fajri Hidayat
BENCANA banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Sumatera sejak akhir November lalu telah menimbulkan kerugian besar dan duka yang mendalam. Lebih dari 700 orang dinyatakan meninggal dunia, 550 orang hilang, dan lebih dari 2.600 orang terluka. Saya termasuk yang sependapat, bahwa tragedi ini bukan semata-mata musibah alam, melainkan wujud dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan sumber daya publik dan akuntabilitas pemerintahan. Padahal, sektor publik harusnya paling menekankan pentingnya transparansi, efisiensi alokasi anggaran, dan audit atas kebijakan lingkungan serta penanggulangan bencana. Dalam konteks ini, ketidakmampuan pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional mengisyaratkan lemahnya mekanisme akuntabilitas, yang pada akhirnya memperburuk dampak sosial-ekonomi dan menimbulkan biaya pemulihan yang lebih tinggi bagi negara.
Interaksi Alam dan Kegagalan Investasi Pencegahan
Akar masalah bencana ini berada pada interaksi antara faktor alam dan perilaku manusia, yang menyoroti kegagalan dalam investasi pencegahan. Siklon Tropis Senyar, dengan curah hujan ekstrem hingga 200-300 milimeter per hari, memang menjadi pemicu utama, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam analisisnya pada 30 November lalu, seperti yang dikutip oleh BBC News Indonesia. Fenomena ini diperburuk oleh pola iklim La Niña dan pemanasan global, yang menurut laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) tahun 2023, meningkatkan frekuensi kejadian hidrometeorologi. Namun, investasi publik dalam mitigasi iklim—seperti pemantauan cuaca dan restorasi ekosistem—jelas telah terabaikan. Data dari Global Forest Watch, sebagaimana dirilis oleh Kompas.com pada 2 Desember 2025, menunjukkan penurunan tutupan hutan hingga 44 persen di Sumatera Barat antara 2021 dan 2024, akibat penebangan liar dan konversi lahan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahkan telah mencatat kehilangan 1,4 juta hektar hutan di ketiga provinsi terdampak dalam satu dekade terakhir. Ini bukan hanya isu lingkungan, melainkan kegagalan akuntabilitas fiskal: anggaran negara untuk pengawasan kehutanan tidak efektif, sehingga biaya pencegahan yang relatif rendah digantikan oleh biaya pemulihan yang mencapai triliunan rupiah.
Dampak bencana ini mengungkap inefisiensi dalam alokasi sumber daya dan risiko fiskal jangka panjang. Hingga 4 Desember 2025, BNPB melaporkan 3,3 juta penduduk terdampak, dengan 582.500 orang mengungsi dan kerugian infrastruktur yang parah, termasuk jembatan putus dan jalan terblokir. Menurut update BNPB yang dikutip Kompas.com pada 4 Desember 2025, sektor pertanian dan perikanan mengalami kelumpuhan, dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah. Risiko kesehatan pasca-bencana, seperti potensi wabah diare dan malaria, menambah beban anggaran kesehatan publik. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam penganggaran berbasis risiko: pemerintah daerah, meskipun telah menetapkan status darurat lokal—Aceh mulai 28 November, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sejak 27 November—belum mampu mengelola dana secara optimal tanpa intervensi pusat. Biaya pemulihan infrastruktur dan bantuan kemanusiaan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara audit atas penggunaan dana darurat sering kali terlambat, membuka celah korupsi dan inefisiensi.
Sementara itu, meskipun pemerintah pusat telah mengalokasikan dana APBN untuk bantuan seperti 34.000 ton beras dan 6,8 juta liter minyak goreng atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, masih menunjukkan kelemahan akuntabilitas yang krusial. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan bahwa situasi belum memenuhi kriteria Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 untuk status bencana nasional, karena penanganan dianggap memadai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pernyataan kontroversialnya bahwa bencana “hanya mencekam di media sosial,” sebagaimana dilaporkan BBC News Indonesia pada 1 Desember 2025, mencerminkan kurangnya transparansi dan empati dalam komunikasi publik. Pernyataan serupa dari pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai kayu gelondongan sebagai “kayu lapuk,” yang dikritik oleh Tempo.co pada 3 Desember 2025, menunjukkan upaya defensif yang mengabaikan bukti illegal logging. Hal ini mengindikasikan lemahnya sistem audit internaltanpa akuntabilitas yang kuat, narasi resmi dapat menyembunyikan kegagalan kebijakan, sehingga menghambat evaluasi fiskal yang obyektif. Desakan dari Komisi VIII DPR RI, Amnesty International, dan Greenpeace untuk penetapan status nasional semakin relevan, karena skala korban telah melampaui ambang batas regulasi, sebagaimana dibahas dalam laporan Nu.or.id pada 1 Desember 2025.
Kenyataan sebaliknya justru tergambar dalam kecepatan respons masyarakat sipil, yang menyoroti potensi sinergi antara sektor swasta dan publik dalam pengelolaan dana darurat. Misalnya saja, influencer seperti Ferry Irwandi dan Praz Teguh berhasil menggalang dana lebih dari Rp10 miliar melalui platform KitaBisa dan mengirimkan bantuan ke daerah terpencil dalam waktu empat hari, sebagaimana dilaporkan Kompas.com pada 2 Desember 2025. Inisiatif ini, tanpa hambatan birokrasi, menunjukkan efisiensi yang bisa dicapai melalui transparansi dan akuntabilitas langsung. Namun, ini sekaligus mengkritik lambatnya mobilisasi pemerintah melalui dana APBN yang sering kali terjebak dalam prosedur administratif. Ini menjadi peluang untuk reformasi: integrasi dana swasta ke dalam kerangka akuntansi publik dapat meningkatkan efisiensi, asalkan didukung oleh audit independen.
Pentingnya Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi fiskal. Dengan status ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih kendali melalui BNPB, memastikan koordinasi lintas-sektoral dengan TNI, Polri, dan kementerian terkait. Mobilisasi dana darurat dari APBN akan lebih cepat, tanpa batasan birokrasi, sementara akses bantuan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan World Health Organization (WHO) dapat diperluas melalui mekanisme ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre). Saat ini, meskipun organisasi seperti Islamic Relief telah menyediakan bantuan makanan darurat, skala intervensi masih terbatas. Penetapan ini juga akan memprioritaskan aspek hukum dan administratif, termasuk relokasi penduduk dan penegakan terhadap spekulan harga, dengan dukungan audit fiskal yang ketat. Jangka panjang, hal ini mendukung rekonstruksi berkelanjutan, seperti restorasi hutan dan penguatan sistem peringatan dini, sebagaimana direkomendasikan oleh United Nations Disaster Risk Reduction (UNDRR) dalam laporan tahun 2023. Pengalaman gempa dan tsunami Aceh 2004, yang ditetapkan sebagai bencana nasional, menunjukkan bahwa intervensi pusat dapat mempercepat pemulihan sambil meminimalkan korban sekunder, dengan biaya yang lebih terkendali melalui akuntabilitas yang lebih baik.
Pada akhirnya, bencana Sumatera harus menjadi pemicu reformasi akuntansi sektor publik di Indonesia. Tragedi ini bukanlah takdir alam, melainkan hasil dari keputusan kebijakan yang dapat diaudit dan diperbaiki. Pernyataan pejabat yang tidak tepat dan keberhasilan inisiatif swasta menegaskan perlunya transparansi komunikasi dan integrasi sumber daya. Presiden Prabowo Subianto seharusnya segera menetapkan status bencana nasional, melakukan audit ekologis menyeluruh terhadap deforestasi, dan memperkuat mekanisme akuntabilitas fiskal. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun sistem publik yang lebih tangguh, di mana investasi pencegahan menjadi prioritas, dan tragedi seperti ini tidak lagi menjadi beban berulang bagi anggaran negara serta masyarakat.
(Penulis adalah Pengajar Akuntansi Sektor Publik di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang)






