JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 49 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini mengatur penyesuaian parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), khususnya terkait pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor. Aturan ini menjadi respons OJK atas dinamika industri dan tekanan ekonomi yang memengaruhi kekuatan permodalan LKM di berbagai daerah.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, POJK 25 Tahun 2025 memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor. Sebelumnya, parameter tersebut berlaku segera setelah POJK 49 Tahun 2024 diundangkan.
“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional. Serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” kata Ismail, Kamis (4/12).
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan tiga status pengawasan untuk industri pembiayaan, modal ventura, dan LKM, yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus. Penetapan status ini didasarkan pada tiga parameter yaitu tingkat kesehatan komposit, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang bermasalah neto. Dua parameter pertama diberi masa transisi tiga tahun, sementara parameter ekuitas modal disetor langsung berlaku.
















