METRO SUMBAR

Pemkab Teken MoU dengan Kejari, Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

0
×

Pemkab Teken MoU dengan Kejari, Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
LIHATKAN—Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, dan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Martinus Dahlan lihatkan MoU.

MENTAWAI, METRO–Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menandata­ngani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kepulauan Mentawai.  Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, dan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Martinus Dah­lan, karena bupati pada saat yang bersamaan sedang meninjau lokasi banjir di Pulau Siberut.  Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, kemarin.

Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, menyampaikan bahwa kerja sama ini menunjukkan peningkatan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang sejalan dengan prinsip restorative justice. “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat menjalani pembinaan sambil memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Pemda dalam penyediaan fasilitas dan duku­ngan teknis yang diperlukan.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial diperkirakan menjadi instrumen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial.  “Implementasi program ini memerlukan penguatan koordinasi antarinstansi, terutama terkait penetapan lokasi kerja sosial, meka­nisme pengawasan, serta sistem pelaporan yang terkoordinasi,” tegas R.A. Yani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin SH MH, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat. “Pidana kerja sosial merupakan hukuman non-penahanan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang dapat dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman pen­jara kurang dari lima tahun, dengan kewajiban pelaku bekerja untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Muhibuddin menambahkan, MoU ini menjadi langkah awal menyongsong KUHP Nasional efektif 2 Januari 2026, serta mengajak pemerintah dae­rah berkolaborasi menyediakan fasilitas agar program ini optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.  Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebut ko­laborasi ini sebagai komitmen penegakan hukum yang humanis dan konstruktif, dengan pendekatan rehabilitasi serta kemanfaatan bagi ma­sya­rakat “Terima kasih kepada semua pihak atas kelancaran acara ini. Ini komitmen bersama kita, “ sebut Mahyeldi.   “Dengan ada­nya kerja sama ini, diha­rapkan penerapan pidana kerja sosial di Kepulauan Mentawai dapat berjalan terukur, efektif, dan semakin memperkuat sistem hukum yang berorienta­si pada pemulihan serta pem­bangunan sosial masya­rakat,” timpalnya.(rul)