PAYAKUMBUH/50 KOTA

Lewat Skema Cicilan, Nella Berhasil Aktifkan Kepesertaan JKN Sang Ibu

0
×

Lewat Skema Cicilan, Nella Berhasil Aktifkan Kepesertaan JKN Sang Ibu

Sebarkan artikel ini
BERHASIL— Peserta JKN yang berhasil mengaktifkan kartu JKN dengan skema cicilan.

PAYAKUMBUH, METRO–Nella Handayani (37), seorang pegawai honorer asal Payakumbuh, tidak pernah menyangka bahwa kondisi kesehatan ibunya yang semakin memburuk justru menjadi titik balik baginya untuk lebih memahami pentingnya kepesertaan program Ja­minan Kesehatan Nasional (JKN). Selama berbulan-bulan, ibunya kerap mengeluh nyeri di persendian akibat asam urat, memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan pernah mengalami stroke ringan.

Kondisi ini membuat aktivitas sehari-hari sang Ibu terganggu, bahkan sulit beraktivitas pada beberapa kesempatan. Namun, kendala iuran yang menunggak membuat ke­pesertaan JKN ibunya nonaktif dan belum bisa digunakan sementara wak­tu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Sebagai anak, tentu saya ingin memberikan yang terbaik untuk orang tua, tetapi karena BPJS Kesehatan ibu menunggak, saya belum bisa mem­bawa ibu ke fasilitas kesehatan. Tanpa jaminan ke­sehatan, biaya pemeriksaan dokter, obat-obatan, hingga pemeriksaan la­boratorium tentu akan sangat membebani keua­ngan,” ujar Nella.

Dalam kegelisahan itu, Nella mencoba mencari solusi dengan mendata­ngi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan harapan agar kepesertaan JKN sang ibu dapat segera aktif, sehingga dapat digunakan kembali untuk berobat. Ketika tiba di kantor BPJS Kesehatan, Nella disambut dengan baik dan ramah oleh petugas, serta siap memberikan penjelasan terkait kendala yang ia hadapi.

Lewat percakapan ter­sebut, Nella mengetahui bahwa BPJS Kesehatan memiliki sebuah program bernama Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan. Program Rehab ini memungkinkan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta man­diri yang memiliki tunggakan 4-24 bulan untuk mencicil tunggakan iurannya secara bertahap, sehingga kepesertaan JKN-nya dapat aktif kembali setelah seluruh cicilan dan iuran bulan berjalannya lunas. Selain itu, program Rehab juga dapat diikuti oleh peserta JKN yang telah beralih segmen dan masih memiliki sisa tunggakan iuran sewaktu ma­sih menjadi peserta man­diri. Dengan syarat, tunggakan minimal 2 bulan iuran, minimal cicilan Rp. 35.000,- dan jangka waktu cicilan maksimal 36 bulan.

“Saya awalnya ragu datang ke kantor BPJS Kesehatan karena khawatir tunggakan iuran ha­rus langsung dibayar lunas. Ternyata ada program Rehab, jadi lebih ringan dan bisa dicicil secara bertahap,” ungkap Nella.

Setelah mendapatkan informasi, Nella segera mendaftarkan ibunya yang telah menunggak iuran selama 19 bulan ke dalam Program Rehab tersebut. Petugas membantu mengarahkan proses pendaf­taran, sekaligus menjelaskan pilihan jangka waktu cicilan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Lebih lanjut, Nella memi­lih jangka waktu cicilan selama 3 bulan. Menurutnya, proses pendaftaran program Rehab juga tidak rumit, ia cukup mendaftar lewat Aplikasi Mobile JKN dan memilih periode pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya.

“Saya dipandu oleh petugas untuk mendaftarkan ibu saya ke dalam program Rehab lewat Aplikasi Mobile JKN dan da­lam hitungan menit, ibu saya sudah bisa mencicil tunggakan iurannya. Petugasnya sangat membantu, tidak berbelit-belit dan mereka menjelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti, sehingga sa­ya paham apa saja kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkap Nella.

Kini, setelah merasakan manfaat nyata dari program Rehab, Nella berkomitmen untuk lebih disiplin membayar iuran setiap bulan agar kesehatan ibunya tetap terlin­dungi. Baginya, program Rehab bukan hanya memberikan solusi finansial, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan harapan bagi keluarga yang membutuhkan akses layanan Kesehatan. “Program Rehab ini benar-benar me­ringankan beban kami dan saya merasa lega karena ibu bisa berobat kembali setelah semua cicilannya lunas, tanpa ha­rus memikirkan biaya yang besar. Kalau bukan karena skema cicilan ini, saya tidak tahu kapan bisa me­ngaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan ibu,” tutur Nella.

Nella mengajak ma­syarakat untuk agar tidak ragu berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan atau memanfaatkan kanal digital, seperti Aplikasi Mobile JKN untuk mencari informasi. Menurutnya, semakin cepat menyelesaikan tunggakan iuran, semakin cepat pula peserta JKN bisa kembali terlin­dungi dan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibutuhkan. “Semoga semakin banyak ma­syarakat yang mengetahui dan bisa mendaftar program Rehab dari BPJS Kesehatan ini. Jika saya tahu sejak dulu, mungkin saya tidak akan menunda lama untuk mengikuti program cicilan ini,” tutup Nella.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase terus mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk memanfaatkan program Rehab agar dapat kembali menikmati haknya sebagai peserta JKN. Defiyanna menegaskan bahwa keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada kepatuhan peserta JKN dalam membayar iuran.

Dengan memanfaatkan skema cicilan, peserta JKN tidak hanya me­nyelesaikan kewajibannya, tetapi juga memastikan diri dan keluarga te­tap memiliki perlindungan kesehatan yang optimal. Defiyanna menjelaskan bahwa peserta JKN bisa mengecek status keaktifan BPJS Kesehatannya melalui kanal digital yang tersedia, seperti Pelaya­nan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 081­18165165, Aplikasi Mobile JKN, hingga Care Center 165.

“Dengan adanya program Rehab atau cicilan, kami berharap semoga beban ekonomi peserta JKN dapat berkurang dan kesehatan dapat terlin­dungi. Mari manfaatkan kesempatan program Rehab ini agar kepesertaan JKN bisa aktif kem­bali karena kesehatan adalah prioritas utama,” himbau Defiyanna. (uus)