POLIKO, METRO–Pemerintah Kota Payakumbuh resmi mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Wali Kota Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (1/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, serta diikuti kabupaten/kota secara virtual.
Kerjasama yang dituangkan melalui dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Kejari) tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan peradilan restoratif di Kota Payakumbuh.
Wali Kota Zulmaeta menyampaikan komitmen Pemko dalam mendukung penuh program tersebut. Ia menyebutkan pemerintah daerah siap menyusun kegiatan yang dapat menjadi ruang kontribusi para pelaku, seperti penataan lingkungan, penghijauan, hingga program sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
















