PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

1
×

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
LIHATKAN—Wali Kota Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi lihatkan MoU yang sudah ditandatangani.

POLIKO, METRO–Pemerintah Kota Pa­yakumbuh resmi mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Wali Kota Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (1/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari ke­giatan serentak se-Pro­vinsi Sumatera Barat yang di­pimpin Gubernur Mah­yeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, serta diikuti kabupaten/kota secara virtual.

Kerjasama yang dituangkan melalui dokumen bernomor 130/11/FKS-PY­K/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Ke­jari) tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan peradilan restoratif di Kota Payakumbuh.

Wali Kota Zulmaeta menyampaikan komitmen Pemko dalam mendukung penuh program tersebut. Ia menyebutkan pemerintah daerah siap menyu­sun kegiatan yang dapat menjadi ruang kontribusi para pelaku, seperti penataan lingkungan, penghijauan, hingga program sosial yang bermanfaat langsung bagi masya­rakat.

“Program ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi memberi ke­sempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kem­bali berkontribusi positif. Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” ujar Zulmaeta.

Gubernur Mahyeldi dalam sambutan virtualnya menegaskan nilai e­dukatif pidana kerja sosial serta manfaatnya dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menambahkan bahwa kerjasama ini mem­berikan landasan hukum kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang te­rukur dan diawasi.

Dengan kerjasama ini, Payakumbuh bersama daerah lain di Sumatera Barat mulai mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan memberi dampak langsung bagi mas­yarakat. (uus)