TANAHDATAR, METRO –Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar yang terletak di Nagari Parambahan, pihak UIN Mahmud Yunus Batusangkar melalui Tim Penataan Aset yang dipimpin oleh Kepala Biro UAPK, memberikan klarifikasi resmi berdasarkan data dan dokumen perizinan lengkap yang dimiliki.
Dalam keterangannya di hadapan para wartawan, Dr. H. Yasrizal, MA menegaskan bahwa UIN Mahmud Yunus Batusangkar memiliki total lahan + 19 ha di kawasan Kampus II Parambahan, 11,558 ha di antaranya telah dibangun dengan perizinan lengkap sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh pembangunan pada lahan 11,558 ha ini sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Tidak ada yang bertentangan dengan tata ruang maupun ketentuan pembangunan,” tegas Yasrizal.
Yasrizal menjelaskan, pembangunan Kampus II telah mengantongi dokumen-dokumen legal yang dibutuhkan, antara lain; Persetujuan IPPR Pembangunan Kampus II tahun 2016, Informasi Pemanfaatan Ruang tahun 2016, AMDAL Kampus II IAIN Batusangkar tahun 2017, Rekomendasi ANDALALIN Kampus II IAIN Batusangkar tahun 2016, IMB/PBG di Kampus II, dan aturan-aturan lainnya.
Dengan demikian, pembangunan yang telah berdiri saat ini sepenuhnya legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yasrizal menegaskan bahwa izin yang saat ini sedang diurus ke Kementerian ATR/BPN bukan terkait lahan yang sudah dibangun, tetapi lahan + 7,43 ha yang direncanakan untuk perluasan dan pembangunan tahap berikutnya.
“Rektor bersama Bupati Tanah Datar tengah memproses perizinan perluasan 7,43 ha tersebut sebagai persyaratan untuk mengajukan anggaran pembangunan kampus dan kerja sama dari mitra internasional,” ujarnya.
Kepala Biro juga meluruskan isu mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan bahwa lahan Kampus II yang kini dipersoalkan tidak lagi berstatus LSD.
“Jika merujuk kepada Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan, sehingga pembangunan kampus tidak melanggar tata ruang wilayah,” jelasnya.
Yasrizal menekankan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan, legal, dan sesuai prosedur. UIN Mahmud Yunus Batusangkar berkomitmen menjaga dan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Kami sangat terbuka. Semua dokumen bisa diverifikasi. UIN Mahmud Yunus Batusangkar membangun untuk kepentingan pendidikan, dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, UIN Batusangkar telah dilaporkan dalam Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pembangunan Kampus II UIN MY Batusangkar oleh Joni Hermanto.
“Di Mana Nilai Pendidikan Jika Hukum Dilanggar,” katanya pada media ini, Selasa (2/12) di Batusangkar.
Pengaduan ini disampaikan melalui surat tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Langkah tersebut menandai respons formal dari masyarakat hukum terhadap proyek pembangunan perguruan tinggi negeri yang dinilai mengabaikan regulasi dasar tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Joni Hermanto menyatakan bahwa pembangunan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh ranah pelanggaran norma hukum yang bersifat substantive.
“Saya bukan menolak pembangunan pendidikan. Saya menolak pola pembangunan yang mengabaikan hukum negara. Ketika sebuah institusi pendidikan justru melanggar norma yang menjadi fondasi negara, maka secara akademis itu merupakan preseden yang buruk bagi tata kelola publik,” ujar Joni.
Menurutnya, status lahan yang digunakan UIN Mahmud Yunus masih tercatat sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sebagaimana diakui secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar saat pertemuan dengan Wakil Menteri ATR/BPN pada 20 November 2025.
Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa persoalan ini masuk ke wilayah delik formil, yakni tindak pidana terjadi meskipun belum menimbulkan kerugian nyata, karena perbuatan itu sendiri bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Selain dugaan pelanggaran UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Joni menilai pembangunan tersebut juga bertentangan dengan UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B. Karena status RTRW untuk kawasan tersebut belum final dan belum disahkan, setiap bentuk pemanfaatan ruang sebelum memperoleh legitimasi hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma publik.
Joni menambahkan, jika dana pembangunan menggunakan APBN, APBD, atau anggaran negara lainnya, maka perkara ini masuk ranah tindak pidana korupsi melalui mekanisme penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 Tipikor.
“Ketika dana publik digunakan membangun aset negara di atas tanah tanpa legalitas, maka timbul potensi kerugian negara. Di sini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi integritas keuangan publik,” tegasnya.
Joni juga menekankan aspek keadilan ekologis dan hak masyarakat adat pertanian. Hilangnya sawah produktif tanpa mekanisme konversi sesuai hukum berpotensi menaikkan risiko hidro-ekologis, mempercepat degradasi ruang pertanian, dan memutus siklus ekonomi sosial masyarakat lokal.
Dalam laporan tersebut, Joni meminta Subdit Tipikor Polda Sumbar melakukan penyelidikan, meminta keterangan dari pihak kampus dan instansi terkait, serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum ada keputusan sah. Ia juga meminta BPN untuk menunda proses sertifikasi dan Pemkab Tanah Datar menghentikan konstruksi sampai status alih fungsi memiliki dasar hukum yang jelas. (ant)






