PASAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menandatangani kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (1/12). Penandatanganan dilakukan secara daring di Ruang Kerja Bupati Pasaman.
Kegiatan ini bagian dari penandatanganan serentak seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat yang dipusatkan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang. Bupati Pasaman Welly Suhery dan Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin menjadi penandatangan.
Turut hadir Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, Ketua DPRD Nelfri Asfandi, Ketua PN Lubuk Sikaping, Kapolres Pasaman, perwakilan Dandim, Sekda Yudesri, Asisten I Teddy Martha, kepala OPD terkait, Kabag Hukum, serta jajaran pimpinan Kejari Pasaman.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, menjelaskan pidana kerja sosial mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tanpa imbalan. KUHP menetapkan sanksi ini bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Penerapannya diharapkan menjadi alternatif untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan memberikan nilai rehabilitatif bagi pelaku.
Kajati Sumbar menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan sarana, prasarana, dan lokasi pelaksanaan kerja sosial, serta perlunya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah agar program berjalan efektif.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebut pidana kerja sosial bukan hal baru dan sudah diatur dalam berbagai regulasi. Kebijakan ini bertujuan memodernisasi sistem pemidanaan dengan fokus tidak hanya pada hukuman, tetapi juga pemulihan pelaku dan manfaat bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi kejaksaan dan pemerintah daerah agar program diterapkan konsisten di seluruh Sumbar.
















