BERITA UTAMA

Dua Pemuda Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

0
×

Dua Pemuda Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
GANJA— Kedua pelaku dan barang bukti ganja yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Tim Lupak Satresnar­koba Polres Dharmasraya meringkus dua pengedar narkoba yang membawa 1 kilogram daun ganja kering di Jalan Lintas Sumatra, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sabtu (29/11).

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengatakan, pihaknya sudah hampir 3 malam mengintai dua orang pe­nge­dar ganja antarkecamatan di Dharmasraya ini, sehingga akhirnya dapat diringkus pada saat mereka hendak membawa ganja ke Nagari Gunung Medan.

“Dua pelaku tersebut berinisial RMI (20) tahun dan AS (22) yang sudah menjadi target karna adanya laporan dan informasi dari ma­syarakat,” ungkapnya pada Posmetro, Senin (1/12).

Ditambahkan Rusmardi, dalam penangkapan ini, pihaknya mengalankan barang bukti 1 kg ganja dan satu paket kecil ganja kering yang sempat di buang pelaku sekitar 10 meter dari TKP.

“Kedua pelaku itu pun mengakui ganja tersebut akan hendak diedarkan di wilayah Nagari Gunung Medan. Ganja tersebut nantinya dipecah menjadi paket-paket kecil lalu dijual ke pelanggannya dengan harga yang terjangkau,” ujar Rusmardi.

Rusmardi menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu oleh Ketua Pemuda Nagari Gunung Medan beserta salah seorang Kepala Jorong.

“Kedua pelaku telah kami bawa ke Mapolres  untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku kita jerat pasal 114 jo 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara,” tutur dia.

Selain itu, kata Rusmardi, pihaknya masih mendalami peran kedua pelaku dalam peredaran ganja ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya men­dapatkan ganja dari seorang bandar dan ganja di­duga didatangkan dari Pro­vinsi Sumatra Utara (Su­mut).

“Kami meminta ma­sya­rakat untuk melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup dia. (dpr)