OLAHRAGA

Penerapan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Agam Jalin Kerjasama dengan Kejari

0
×

Penerapan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Agam Jalin Kerjasama dengan Kejari

Sebarkan artikel ini
TANDATANGAN— Bupati Agam menandatangani MoU bersama Kejari Agam terkai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

AGAM, METROPemerintah Kabupa­ten Agam resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Agam dalam menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rully Mutiara SH MH, di Ruang Ra­pat Kantor Bupati Agam, Senin (1/12).

Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah, menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk mendukung reformasi hukum yang lebih humanis di daerah.

“Pemkab Agam siap berkolaborasi penuh de­ngan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga pe­laku tindak pidana dapat merehabilitasi diri sambil berkontribusi nyata bagi masyarakat Agam,” ujar­nya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin SH MH, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Kejaksaan Negeri se- Sumatera Ba­rat.

Pidana kerja sosial me­rupakan hukuman non- penahanan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang dapat dijatuhkan pada tindak pidana de­ngan ancaman penjara kurang dari lima tahun, dengan kewajiban pelaku bekerja untuk kepentingan umum.

Muhibuddin menambahkan, MoU ini menjadi langkah awal menyongsong KUHP Nasional efektif 2 Januari 2026, serta mengajak pemerintah da­erah berkolaborasi me­nyediakan fasilitas agar program ini optimal dan bermanfaat bagi masya­rakat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebut kolaborasi ini sebagai komitmen penegakan hukum yang humanis dan konstruktif, dengan pen­dekatan rehabilitasi serta kemanfaatan bagi ma­syarakat.

“Terima kasih kepada semua pihak atas kelancaran acara ini. Ini komitmen bersama kita,” ujar­nya.

Diharapkan kerjasama ini memperkuat sistem hukum restoratif di Sumatera Barat, me­ngu­bah hukuman menjadi peluang perbaikan diri dan pembangunan komunitas. (pry)