AGAM, METRO—Pemerintah Kabupaten Agam resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Agam dalam menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rully Mutiara SH MH, di Ruang Rapat Kantor Bupati Agam, Senin (1/12).
Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah, menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk mendukung reformasi hukum yang lebih humanis di daerah.
“Pemkab Agam siap berkolaborasi penuh dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga pelaku tindak pidana dapat merehabilitasi diri sambil berkontribusi nyata bagi masyarakat Agam,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin SH MH, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Kejaksaan Negeri se- Sumatera Barat.
Pidana kerja sosial merupakan hukuman non- penahanan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang dapat dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, dengan kewajiban pelaku bekerja untuk kepentingan umum.












