BERITA UTAMA

APBD 2026, Propemperda, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2026 dan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Disetujui

0
×

APBD 2026, Propemperda, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2026 dan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Disetujui

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi saat menandatangani persetujuan APBD 2026..

PEMERINTAH Kota dan DPRD Bukittinggi resmi menyetujui APBD 2026, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Ka­lender Penyelenggaraan Pemerintah 2026, serta Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat dokumen tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Sabtu (29/11).

Juru Bicara Bapemperda Bukittinggi, Dewi Anggraini, menjelaskan bahwa Pemko mengusulkan 10 rancangan perda untuk 2026, mulai dari perubahan regulasi, tata ruang, penanggulangan bencana, hingga lingkungan hidup dan APBD.

Evaluasi Propemperda 2025 mencatat 7 dari 15 rancangan perda telah tuntas, termasuk Perda RPJMD, Pertanggungja­waban APBD 2024, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPBE, serta sejumlah regulasi perubahan APBD dan ketentuan DPRD.

“Tahun 2026 akan ada 16 ranperda yang dibahas Pemko dan DPRD Bukittinggi, setelah penyaringan berdasarkan urgensi substansi dan kesiapan teknis,” jelas Dewi.

Propemperda 2026 di­bagi ke tiga masa sidang, yaitu Januari-April bahas 6 Ranperda yaitu Transportasi darat, pajak daerah, pengelolaan barang daerah, penanggulangan bencana dan kebakaran. Mei – Agustus, bahas     5 Ranperda yaitu, RTRW 2026–2046, Pertanggungjawaban APBD 2025, air limbah domestik, perumahan & permukiman, perubahan APBD 2026. Dan September – Desember  bahas 5 Ranperda yaitu,      Pembentukan BPBD, APBD 2027, rencana induk pariwisata, reklame, layanan kesehatan.

Dalam keadaan men­desak, ranperda di luar Propemperda tetap dapat diajukan.

Juru bicara pansus, Amrizal, menyebut ka­lender penyelenggaraan pemerintahan difinalkan pada 21 November 2025 melalui rapat kerja bersama Pemko.

“Penyempurnaan dilakukan untuk memperjelas kedudukan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar, serta menegaskan efektivitas, akuntabilitas, dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Perubahan terlihat pada penyelarasan istilah SKPD menjadi Perangkat Daerah, penetapan 18 ke­giatan pemerintah daerah, serta penyesuaian jadwal Musrenbang, LKPJ, reses, dan tahapan pembahasan APBD.

Banggar DPRD melalui Dedi Fatria menyampaikan bahwa APBD 2026 di­sepakati sebesar Rp 658.124.051.110, dengan rincian: Pendapatan Rp 590.259.477.496, PAD  Rp 193.616.128.755, Pendapatan Transfer Rp 396.­643.­348.741, Belanja Dae­rah Rp 656.624.­051.­110, Defisit Rp 66.­364.­573.­614, Pembiayaan Netto Rp 66.364.573.614, SiLPA Rp 0.

Ranperda perubahan perangkat daerah juga disetujui setelah proses pembahasan sejak 8 Oktober 2025.

Juru bicara pansus, Vina Kumala, menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah yang terkena pe­rampingan dan penggabungan telah sepakat.

Perubahan tersebut juga telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat, sehingga dapat diparipurnakan.

Enam fraksi menyetujui keseluruhan dokumen, namun Fraksi Gerindra dan Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan catatan dan penolakan terhadap sejumlah rencana anggaran 2026, seperti: Pembangunan taman de­pan DPRD, Kantor Lurah Ladang Cakiah, Pengadaan tanah pembangunan SMP 1, Pembangunan gerbang, lanskap dan taman perpustakaan, Pemba­ngunan eks kolam renang Bantola

Kedua fraksi juga me­nyoroti perbedaan besaran gaji PPPK golongan R3 dan R4 serta tenaga outsourcing, dan meminta penyesuaian gaji PPPK paruh waktu minimal setara upah honorer atau UMP.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, me­ngapresiasi sinergi DPRD dan perangkat daerah dalam penyusunan Pro­pemperda dan APBD.

“APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pela­yanan publik, mendukung program prioritas, dan memastikan kelancaran penyelenggaraan peme­rintahan,” ujarnya. (***)