AGAM/BUKITTINGGI

Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik 2025, Pemko Bukittinggi Raih Tiga Piagam Penghargaan

0
×

Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik 2025, Pemko Bukittinggi Raih Tiga Piagam Penghargaan

Sebarkan artikel ini

PEMERINTAH Kota Bukittinggi meraih tiga piagam penghargaan pada kegiatan Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 yang digelar KPP Pratama Bukittinggi di Balai Sidang Bung Hatta, Kamis (27/11). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.

Ketiga penghargaan di­berikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Si­pil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dinilai sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Rasio Pajak Terbesar Tahun 2025.

Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmat Siswoyo, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah, rumah sakit, dan pelaku usaha yang berkontribusi nyata dalam menjaga kepatuhan perpajakan. “Kinerja perpajakan yang baik bukan ha­nya mendukung regulasi, tetapi juga memperkuat pembangunan nasional dan dae­rah,” ujarnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, me­nga­presiasi penghargaan yang diterima dan berterima kasih kepada KPP Pratama Bukittinggi atas sinergi yang terjalin. Ia menyebut penghargaan ini menjadi motivasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pelayanan KPP Pratama Bukittinggi juga dinilai sangat baik melalui berbagai program edukasi seperti pengisian SPT Tahunan, layanan di MPP, Pojok Pajak, dan edukasi Core Tax DJP.

“Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelayanan perpajakan telah terintegrasi penuh ke dalam sistem Coretax. Untuk itu, saya menghimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya ASN, CPNS, prajurit TNI, Polri, serta masyarakat Kota Bukittinggi, agar segera mela­kukan aktivasi akun Core tax sebelum 31 Desember 2025. Hal ini penting karena pela­poran SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 wajib menggunakan sistem tersebut, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025,” ung­kapnya.

Wako menambahkan, terkait Perjanjian Kerja Sama OP4D, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menandata­ngani perpanjangan kerja sama tersebut bersama Di­rektorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bukittinggi pada bulan Oktober lalu. Bukittinggi menjadi satu dari 109 Peme­rintah Daerah yang menjalin kerja sama dalam Optima­lisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah. Kolaborasi ini memperkuat tata kelola perpajakan melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta pengawasan bersama terhadap kepatuhan Wajib Pajak. (pry)