SIJUNJUNG, METRO—Satu unit truk pengangkut kayu olahan tanpa dokumen alias ilegal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung. Untuk mengelabui petugas, komplotan illegal logging ini sengaja membawa kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar itu pada tengah malam.
Penangkapan truk pengangkut kayu itu bertempat di Jorong Pale, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung. Polisi yang mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mencegat truk yang bermuatan kayu ilegal.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang kerap melihat truk pengangkut kayu ilegal melintas pada malam hari.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung melakukan pengintaian di jalan yang biasa mereka lewati. Alhasil, beberapa di lokasi, tim melihat satu truk pengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi melintas di Nagari Pematang Panjang,” kata AKP Hendra Yose, Rabu (26/11).
Tak ingin membuang waktu, ungkap AKP Hendra Yose, tim menghadang truk tersebut dan meminta sopir menyerahkan dokumen perizinan kayu tersebut. Namun, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kayu sehingga petugas mengamankannya ke Mapolres.













