AGAM, METRO—Pemerintah Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan dan Evaluasi Kinerja Kepala dan Wakil Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Program Strategis Nasional (Pro-SN) Tahun 2025, di Aula Kantor Bappeda Agam, Selasa (25/11). Agenda ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah seluruh unsur pemerintah daerah dalam mendukung target pembangunan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Rakor dipimpin Bupati Agam yang diwakili Asisten I Setda Agam, Yunilson, didampingi Kepala Inspektorat Agam, Welfizar, serta dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pemaparannya, Kepala Inspektorat Agam, Welfizar menegaskan bahwa pelaksanaan Program Strategis Nasional merupakan kewajiban bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menyebut Pro-SN harus sepenuhnya terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah agar pelaksanaannya dapat terukur dan berkelanjutan.
“Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menjalankan program strategis ini, maka mereka dapat dikenai sanksi. Hal ini menjadi dasar pemberian penghargaan maupun sanksi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Welfizar juga mengingatkan bahwa konsekuensi pelaksanaan Pro-SN bukan hanya berdampak pada pimpinan daerah, tetapi juga memengaruhi kinerja seluruh OPD.
“Ketika kepala daerah mendapatkan sanksi, secara tidak langsung OPD juga tidak bisa bergerak optimal dalam menjalankan Pro-SN,” ujarnya.
